Banjarmasin, KP – Propam Polda Kalselb berjanji akan mempertemukan kembali oknum polisi dengan pelapor soal “ingkar janji” membatalkan pernikahan secara sepihak.
Dimana yang dilaporkan adalah anggota Polres Barito Kuala (Batola) berinisial Briptu DR dan masalahnya masih dalam proses di Bidang Propam Polda Kalsel.
Semenara yang melaporkan adalah seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat, berinisial GM.
Dalam laporan hari Kamis (27/7) lalu, GM menuding DR telah melanggar kode etik, lantaran ingkar janji dengan membatalkan pernikahan secara sepihak.
Terkait persoalan tersebut, Bid Propam Polda Kalsel sebelumnya telah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, awal pekan ini.
“Klarifikasi sudah dilaksanakan, baik dengan DR maupun GM,” jelas Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta saat ditanya wartawan, Selasa (1/8).
“Itu sih bukan laporan, tetapi masih bersifat pengaduan masyarakat. Dimana awalnya mereka memang suka sama suka. Berangkat dari rasa suka yang terus berkembang, DR dan GM memang berencana menikah,” jelasnya.
Namun rencana batal, setelah terjadi permasalahan di antaranya keduanya.
Pemutusan hubungan asmara itu juga berubah menjadi perselisihan.
GM juga meminta Rp 180 juta kepada DR sebagai kompensasi berhenti bekerja.
“Namun jumlah yang diminta terlalu berat. Berapa sih gajinya (DR, red), ya jangan sampai kejadian ini malah mengarah ke pemerasan,” tambah Kombes Pol Djaka Suprihanta.
Terkait unsur pelanggaran kode etik dalam pembatalan pernikahan, ia tak menjelaskan secara rinci.
Terlebih perjanjian nikah itu tidak tertulis.
“Berbeda kalau ada hitam di atas putih. Ini hanya persoalan asmara anak muda yang kandas di tengah jalan,” ucapnya.
Meski demikian dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa foto gandeng yang telah dibuat tidak asli.
Hanya dua foto yang diedit dan digabung menjadi satu.
“Juga ditemukan fakta bahwa foto gandeng itu editan. Kemudian proses yang dilakukan baru pembuatan SKCK. Meski demikian, kami masih melakukan pendalaman lagi,” tutupnya. (K-2)














