Banjarmasin, KP – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menerapkan uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru secara
serentak di 13 Polres, Senin (7/8) hari ini.
“Perubahan lintasan uji SIM telah dilakukan seluruh Polres, mulai Senin sudah bisa diberlakukan,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda
Kalsel AKBP Pius X Febri Aceng Loda.
Pius menjelaskan kebijakan baru itu menindaklanjuti keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM C itu mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan
tidak ada lagi ujian zig-zag.
Ujian angka 8 diganti dengan ujian berbentuk huruf S, dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5
kali lebar kendaraan.
Kemudian bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama
atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak dua kali.
Pius mewakili Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede juga menginstruksikan agar Satpas tiap Polres melaksanakan bimbingan
pelatihan SIM secara gratis baik materi ujian teori maupun praktik dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah
mengemudi.
Ditegaskan dia pula perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik SIM tersebut tidak mengurangi esensi keahlian dalam
berkendara dan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraannya.(ant/K-4)