Kandangan, KP – Warga Desa Panggungan, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial WAH (30) ditangkap Satuan
Resnarkoba Polres HSS karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mengatakan, penangkapan WAH berawal dari
penyelidikan yang dilakukan Saresnarkoba Polres HSS terkait dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
Satresnarkoba kemudian menangkap pria berusia 30 tahun ini di pinggir jalan.
“Pelaku kita amankan Jum’at (18/8) sekitar pukul 14.45 WIta, di Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, HSS,” kata Ipda Ardiansyah, Minggu
(20/8).
Usai disergap, anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti satu paket, diduga narkotika jenis sabu
dengan berat kotor 0.21 gram
“Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak roko yang ada di dalam kantong celananya, kemudian saat ditanyakan oleh polisi
tentang kepemilikan barang bukti tersebut diakuinya sebagai miliknya yang mana untuk dipakainya sendiri,” jelasnya.
Dijelaskan Ardi, tersangka WAH bakal dijerat dengan sanksi tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika
jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(ant/K-4)















