Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

Bangun Kawasan Industri Kalsel Tidak Tergantung Lagi pada SDA Ekstraktif

×

Bangun Kawasan Industri Kalsel Tidak Tergantung Lagi pada SDA Ekstraktif

Sebarkan artikel ini
8 4klm 9
INDUSTRI BARU – Rapat Pansus Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perindustrian Rencana Pembangunan Industri Kalsel untuk mengembangkan industri baru yang menjadi penopang perekonomian ke depan, belum lama ini, di Banjarmasin. (KP/Istimewa)
Space Iklan

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 19 tahun 2018, Syahruddin mengatakan, revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat ke depan.

BANJARMASIN, KP – Kalsel memiliki kawasan industri yang dapat menopang perekonomian ke depan, dan tidak lagi mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang akan habis sekian tahun mendatang.

GBK

“Karena memiliki beberapa industry baru yang berkembang, sehingga dapat menjadi tulang punggung perekonomian,” kata tenaga ahli ekonomi makro dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr Muhammad Hendry Imansyah.

Hal tersebut diungkapkannya saat rapat kerja panitia khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perindustrian Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun 2018-2038, belum lama ini, di Banjarmasin.

Menurut Hendry Imansyah, Kalsel tidak lagi bergantung pada sumber daya alam (SDA) ekstraktif, seperti batubara dan kelapa sawit.

“Nanti peranan sumber daya alam ekstraktif itu akan digantikan oleh hilirisasi dari industri sebesar 20 hingga 25 persen,” jelasnya pada rapat yang dihadiri Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalsel.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum melalui Kabag Peraturan Perundang-undangan Said mengatakan, revisi Perda ini bertujuan mengoptimalkan dalam penyusunan draft kedepannya.

Dijelaskan, dokumen ini mendorong perindustrian agar lebih maksimal dalam tahapan perencanaan, baik 25 tahun ke depan, lima tahun maupun tahun depan didalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

“Jadi, disetiap tahapan teman-teman Perindustrian punya arah dan tujuan yang dituangkan dalam setiap kegiatan,” tambah Said.

Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 19 tahun 2018, Syahruddin mengatakan, revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat ke depan.

“Kita harus memikirkan keberadaan dan dampak Perda ke depan, terutama bagi masyarakat kecil,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Kembali Turun

Diakui, revisi ini diperlukan agar bisa memikirkan energi terbarukan yang besar, sebagai pengganti energi yang tidak terbarukan, seperti batubara dan kelapa sawit yang akan habis.

“Kita perlu memikirkan ini agar jangan sampai kepentingan masyarakat kecil dilupakan,” jelas Syahruddin.

Selain itu, juga diharapkan agar industry baru ini dapat menyerap tenaga kerja, sehingga nantinya menekan angka pengangguran di Kalsel. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan