Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Bareskrim Polri Buru Gembong Escobar Indonesia Fredy Pratama, Sita Aset Rp10,5 Triliun

×

Bareskrim Polri Buru Gembong Escobar Indonesia Fredy Pratama, Sita Aset Rp10,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230913 WA0014
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) didampingi Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Nanang Avianto (kiri) dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Andi Rian (kanan) memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tim satuan tugas khusus bentukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini terus memburu gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan sandi operasi “Escobar Indonesia”

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2023), mengatakan tim khusus yang dibentuk sejak Mei 2023 itu telah melakukan pengungkapan dan penangkapan 39 orang pelaku tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama.

GBK

“Polri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023,” kata Wahyu.

Tim khusus dengan sandi operasi “Escobar Indonesia” ini beranggotakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari tingkat Bareskrim hingga polda jajaran yang wilayahnya terdapat jaringan Fredy Pratama, yakni Polda Kalimantan Selatan, Kalimantang Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Lampung, dan Bali.

Untuk memberantas jaringan ini, Bareskrim Polri bukan saja menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, tetapi juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik berhasil menyita barang bukti kejahatan narkoba serta aset para tersangka jaringan Fredy Pratama dengan nilai apabila dikonversikan keseluruhannya mencapai Rp10,5 triliun.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ini dilakukan lewat kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Kerajaan Thailand, Kepolisian Kerajaan Malaysia, dan didukung pula DEA Amerika Serikat.

Menurut Kabareskrim, pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini karena pemburuan terhadap Fredy Pratama masih terus dilakukan oleh Polri dan mitra Polri.

“Apakah nanti ke depan masih ada pengungkapan lain, kita liat. Apakah ini akan ditambah lagi? Apakah sindikat hanya satu? Ya kami belum bisa pastikan, kami terus kejar, terus mengejar sindikat-sindikat lain yang sekiranya masih ada di Indonesia,” kata Wahyu.

Mantan Asisten Bidang SDM Kapolri itu menambahkan Bareskrim beserta jajaran akan terus melakukan kegiatan pemberantasan narkoba bersama pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menambahkan Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan yang mengendalikan narkoba dari Thailand ke Indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi, Perwakilan Kemenkumham Kalsel Raih Prestasi Terbaik 1 Pelatihan Kehumasan

Fredy Pratama sudah ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2014.

Mukti juga membenarkan kabar bahwa Fredy Pratama melakukan operasi plastik untuk menghindar dari buruan polisi.

“Ya ada kemungkinan dia mengubah wajahnya. Ya mau operasi plastik, kami tidak tahu, dia mengubah identitasnya,” kata Mukti.

Ia menyebut 39 orang yang telah ditangkap Tim Khusus Escobar Indonesia merupakan petinggi dari jaringan Fredy Pratama. Mereka memiliki peran seperti pasukan wilayah barat, wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual hingga penampung dan pengendalian keuangan.

“Jadi, 39 orang ini lengkap perannya. Tinggal tangkap dedengkotnya aja, Fredy Pratama,” imbuhnya.

Tim Khusus Escobar Indonesia berjumlah 109 orang tersebut masih terus bergerak memburu keberadaan Fredy Pratama yang dikabarkan berada di luar Indonesia.

“Tim masih lanjut karena masih ada lagi yang kami akan tangkap dan sita asetnya. Ini tim khusus jaringan Fredy,” tegas Mukti.

Sementara itu, Bareskrim Polri menyita aset serta barang bukti kejahatan narkoba dari jaringan pengedar narkoba transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun dari periode 2020 sampai 2023.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, pengungkapan jaringan narkoba transnasional Pratama di Jakarta, Selasa, mengatakan penyitaan aset ini merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana narkoba juga pencucian uang.

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” kata dia.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, aset dan barang bukti narkoba dari jaringan Pratama yang disita tersebut merupakan pengungkapan dalam rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

Pengungkapan ini, lanjut dia, merupakan kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Thailand, Malaysia, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat di Jakarta. Untuk di Indonesia juga melibatkan mitra Polri, seperti PPATK, Imigrasi, Bea Cukai dan Ditjen PAS dan Kejaksaan Agung.

Mantan Asisten SDM Kapolri itu mengatakan, Pratama memiliki nama alias Miming alias The Secret Casanova alias Mojopahit merupakan pelaku utama, atau otak dari jaringan peredaran narkoba (jenis sabu, ekstasi) merupakan warga negara Indonesia yang menggerakkan jaringan narkoba selain di Indonesia juga di Malaysia Timur.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Apresiasi MoU Kementerian Perdagangan dan ULM

“Fredy Pratama ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur, dan kami tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police,” kata Widada.

Jaringan Pratama ini, kata dia, sebuah organisasi sindikat yang rapi, terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh otak pelaku (Fredy Pratama), setiap orang yang dipekerjakan memiliki tugas masing-masing, ada yang bagian dari operasional, bagian keuangan, pembuatan dokumen, pengumpul uang dan sebagainya.

Kemudian, dalam beroperasi jaringan Pratama menggunakan aplikasi yang tidak biasa digunakan oleh masyarakat umum. Kemudian, juga menggunakan banyak rekening bank.

“Dari pengungkapan kasus ini dapat diidentifikasi struktur jaringannya dengan peran masing-masing. Tentunya Fredy Pratama dalangnya,” kata dia.

Dalam mengungkap jaringan Pratama ini, Bareskrim Polri melakukan operasi dengan tim yang diberi sandi “Escobar Indonesia” berhasil menangkap 39 pelaku narkoba jaringan Pratama, salah satunya seorang selebgram Adelia Putri Salma yang ditangkap oleh Polda Lampung di wilayah Palembang belum lama ini, yang berperan menikmati hasil dari narkoba.

Kemudian tersangka lainnya, K alias R berperan sebagai pengendali operasional, NFM alias Justin sebagai pengendali keuangan, AR sebagai koordinator dokumen palsu, FA dan SA sebagai kurir uang tunai di luar negeri, KI sebagai koordiantor pengumpul uang tunai dan P, YP, DS sebagai koordinator penarikan uang.

Selanjutnya, tersangka DFM sebagai pembuat dokumen palsu seperti KTP dan rekening palsu, FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu.

Widada juga menyiapkan, Polri telah memburu jaringan Pratama ini sejak 2020 sampai 2023, total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023.

“Dan pengembangan terhadap tersangka ini juga dilakukan oleh polda jajaran, khususnya Polda Lampung, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Metro Jaya, kemudian juga di Jawa Timur, DIY,” kata dia.

Adapun aset yang disita berupa tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai sertai barang bukti narkoba. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan