BARABAI, Kalimantanpost.com – Diduga membawa 2.134 butir obat terlarang, KF (36) warga, Jl. Panggulaan RT 006 RW 002 Desa Pangambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah Telah (HST).
Berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 10.30 Wita, di Desa Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan).
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengungkapkan penangkapan terhadap KF bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat di Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan,HST sering terjadi transaksi obat-obatan.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KF, Senin (11/9/ 2023), sekitar pukul 10.30 Wita, di Desa Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa 2.134 butir obat yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kotak paket, satu buah handphone, satu unit sepeda motor
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Ary/KPO-3)