Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BANK KALSELHukum & Peristiwa

Bawa Belati, Kakek Diamankan Petugas Patroli

×

Bawa Belati, Kakek Diamankan Petugas Patroli

Sebarkan artikel ini
5 Sajam 2klm
KASUS SAJAM - Kakek berinisial S ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.(KP/humas polres tabalong). (KP/humas polres tabalong)

Tanjung, KP – Unit patroli gabungan Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin SIK dan Kasat Reskrim Polres Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan seorang kakek berinisial S (56) alias Anggut.

Warga Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini diamankan Jumat (22/9) malam karena kedapatan membawa pisau belati tanpa izin.

Baca Koran

“Pelaku S diamankan disebuah warung di Jalan Trans Tanjung-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis belati yang berada di dalam tas pelaku dan ketika ditanyakan pelaku S mengakui belati tersebut adalah miliknya namun tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah,” kata Kapolres

Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM.

Petugas gabungan kemudian menyita 1 lembar KTP atas nama pelaku S,

1 buah tas warna abu-abu dan 1 bilah senjata tajam jenis belati dengan ganggang warna coklat berserta kumpang dengan panjang 33 cm.

Pelaku S dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku S diamankan terkait dugaan tindak pidana barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata

penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tuntas Sutargo.(humas polres tabalong/K-4)

Baca Juga :  Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Tambang Ulang Tala
Iklan
Iklan