Kasongan, KP – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bupati Katingan Sakariyas didampingi Wakil Bupati Katingaj Sunardi NT. Litang dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Katingan Rabu (30/8/2023), melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemerintah daerah Kabupaten Katingan, tentang penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Katingan, diaula Bappellitbang Katingan di Kasongan.
Disampaikan Bupati Sakariyas, bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah perpankangan tangan Presiden Republik Indonesia, sesuai Undang -undang no.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial , dan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan nomor 4 tahun 2002 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Dengan kehadiran BPJS ketenagakerjaan, seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja pasti mendapat pengobatan gratis tanpa biaya, ” sebut Sakariyas.
Tambahnya, begitu pula pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak dari tenaga kerja sampai perguruan tinggi dengan total 174 juta. ” hal ini menjadi prioritas bersama jajaram Pemkab Katingan dengan program sangat positif dioptimalkan, sehingha warga Katingan terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendapar perlindungan, ” ungkapnya.
Dirinya menghimbau agar seluruh jajaran mengikuti program jaminan sosial ietenagakerjaaan, dapat terus dikawal sampai dengan pengangaran, ” sangat penting menjadi perhatian program ini dapat segera terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, ” timpalnya. (Isn/K-10)