Dewan Soroti Banyak Pasar Dikelola Swasta Tak Berizin
Diperdagin ada sekitar 30 pasar yang dikelola swasta di Banjarmasin dan semuanya belum ada izin.
BANJARMASIN,KP – Keberadaan pasar tradisional yang dikelola pihak swasta di Kota Banjarmasin ternyata hingga kini diketahui tidak mengantongi izin.
Padahal menurut anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais ketentuan itu disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepada {KP} Kamis (14/9/203) ia mengemukakan. salah satu ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 56 Tahun 2014 tersebut adalah mewajibkan pengelola pasar tradisional melengkapi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT).
Secara terpisah Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar tidak membantah belum berizinnya pasar tradisional yang dikelola pihak swasta itu.
Menurut data pada Diperdagin ada sekitar 30 pasar yang dikelola swasta di Banjarmasin. Semuanya belum ada izin.
“Sedangkan pasar milik Pemko atau pasar rakyat resmi sesuai Perwali Nomor : 49 tahun 2017 ada sebanyak 29 pasar,” ujarnya.
Ichrom menjelaskan, untuk mendapatkan legalitas pasar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya tempat parkir, fasilitas umum, hingga toilet.
Tak hanya itu ujarnya, pasar yang ada di tepi jalan bisa dikategorikan sebagai pasar liar, karena sudah dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lainnya.
Disperdagin sendiri katanya, tidak bisa melakukan penertiban terhadap pasar yang belum berizin. Sebab, kewenangan dalam melakukan penertiban termasuk penindakan ada di SKPD lain.
“Sementara jika ditertibkan kasihan mereka dalam berusaha. Apalagi di pasar tradisional umumnya pedagang kecil,” katanya.
Meski demikian Ichrom M Tezar menyampaikan himbauan, agar pedagang disiplin untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar dan kepada pengelola wajib menyiapkan sarana fasilitas sesuai ketentuan berlaku.
Ditanya apakah para pedagang di pasar swasta tak berizin itu dikenakan retribusi, Tezar menjelaskan sama sekali tidak dipungut.
” Termasuk juga untuk penyediaan anggaran dalam pemeliharaan, karena pasar pasar tersebut dikelola oleh pihak swasta,” tandasnya.
Dan sebagai catatan pasar-pasar tradisional milik swasta yang tak memiliki izin tersebut sudah beroperasi selama puluhan tahun, namun sampai sekarang tak pernah tersentuh kebijakan penertiban dari Pemkot Banjarmasin.
Dari sekian pasar tradisional dikelola swasta di kota ini diantaranya Pasar Sungai Andai, Pasar Kalindo di Jalan Belitung Darat dan Pasar Baimbai yang ada di kawasan Jalan Kelayan B.
Pada bagian lain ia memaparkan bahwa Pemko Banjarmasin terus melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap pasar tradisional.
” Upaya itu dilaksanakan karena pasar tradisional atau pasar rakyat sebagai penopang perekonomian dan cukup memberikan kontribusi bagi PAD kota ini,” tutupnya. (nid/K-3)
