Kapuas, KP – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RA (19) warga Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi SH MM pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap di pinggir Jalan Barito depan toko plapon Kelurahan Selat Hulu, Selasa (19/9).
Saat itu, kata Subandi, tersangka kedapatan membawa barang bukti narkoba.
“Petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 gram,” ujarnya, Rabu (20/9).
Subandi menambahkan, selain sabu-sabu, petugas di lapangan juga menyita satu lembar plastik warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah putih.
Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat.
Usai menangkap RA, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika di warung pelaku di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten
“Pelaku inisial EK pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel,” kata AKP Subandi.
Dari tangan perempuan berusia 31 tahun ini, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,17 gram
Kemudian turut diamankan dua buah plastik klip kosong dan satu buah tempat bedak merk Viva warna orange.
Kasat mengatakan, tersangka EK akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun,” katanya. (humas polri/K-4)