Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap

×

Dua Pengedar Sabu di Kapuas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Kapuas 2klm
KP/humas polri PENGEDAR SABU - Tersangka RA dan EK ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu. (KP/humas polri)

Kapuas, KP – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RA (19) warga Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi SH MM pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap di pinggir Jalan Barito depan toko plapon Kelurahan Selat Hulu, Selasa (19/9).

Baca Koran

Saat itu, kata Subandi, tersangka kedapatan membawa barang bukti narkoba.

“Petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 gram,” ujarnya, Rabu (20/9).

Subandi menambahkan, selain sabu-sabu, petugas di lapangan juga menyita satu lembar plastik warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah putih.

Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat.

Usai menangkap RA, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika di warung pelaku di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten

“Pelaku inisial EK pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel,” kata AKP Subandi.

Dari tangan perempuan berusia 31 tahun ini, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,17 gram

Kemudian turut diamankan dua buah plastik klip kosong dan satu buah tempat bedak merk Viva warna orange.

Baca Juga :  Berpeluang Bebas Dua dari Empat Terdakwa Perkara di Dinas PUPR Kalsel

Kasat mengatakan, tersangka EK akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun,” katanya. (humas polri/K-4)

Iklan
Iklan