Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Edarkan Sabu di Barito Kuala, SA Asal Kalteng Diringkus Polisi

×

Edarkan Sabu di Barito Kuala, SA Asal Kalteng Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230924 WA0120
Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menunjukkan pelaku dan narkotika jenis sabu sabu beserta barang bukti lainnya, di Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Minggu (24/9/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial SA (40) asal Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala diduga memiliki enam paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di rumahnya Jalan Indra Jaya, Desa Tamban Baru Tengah, Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

“Kita tangkap pelaku di rumah tempat tinggalnya di Kapuas, penangkapan ini adalah pengembangan kasus dari dua pria yang kita tangkap di Barito Kuala berinisial WA (28) dan RH (23),” kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala AKP Abdullah di Marabahan, Barito Kuala (Batola), Minggu (24/9/2023).

GBK

Abdullah menuturkan Polres Barito Kuala menciduk ketiga pelaku WA dan RH memiliki dua paket sabu seberat 0,10 gram di pinggir Jalan Mekar Sari Batola pada Rabu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIta, sedangkan pelaku SA memiliki enam paket sabu 0,41 gram di Kapuas Kalteng sekitar pukul 19.30 WIB atau 20.30 Wita.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti lainnya sudah diamankan ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dia mengungkapkan ketiga pelaku memiliki alamat domisili yang berbeda, yakni SA dan RH di Kecamatan Tamban Catur Kapuas Kalteng, sementara pelaku berinisial WA di Kecamatan Tamban Batola Kalsel.

Ia menyebutkan penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan laporan dari masyarakat karena tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang pertama tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Lebih lanjut, personel Sat Resnarkoba Polres Batola langsung menyelidiki usai menerima aduan masyarakat setempat hingga berhasil meringkus dua pelaku di Batola Kalsel dan satu pelaku di Kapuas Kalteng.

Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal

“Dua pelaku yakni WA dan RH ditangkap saat duduk-duduk di pangkalan ojek, sedangkan pelaku SA digeledah di rumahnya,” ungkap Abdullah. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan