Paringin, KP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Balangan Ikuti Focus Group Discussion (FGD) Kenaikan Pangkat Bersama BKN dan Kemensetneg
yang difasilitasi oleh BKD Provinsi Kalimantan Selatan, selama 2 hari bertempat di Harris Hotel & Residences Bali. Kegiatan digelar atas terbitnya PermenPAN & RB No. 1/2023
tentang Jabatan Fungsional dan PerBKN No. 4/202, yang membawa beberapa perubahan signifikan pada ketentuan dan periodisasi kenaikan pangkat PNS tahun 2024 dan seterusnya,
terlebih bagi pejabat fungsional.
Reza Fahdina Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Balangan, mengatakan, kegiatan FGD tersebut sangat penting dan perlu diikuti. Pemerintah pusat dalam hal itu kemenPAN & RB
telah menerbitkan peraturan, PermenPAN & RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dan PerBKN No. 4/202, yang membawa beberapa perubahan signifikan pada ketentuan dan
periodisasi kenaikan pangkat PNS tahun 2024 dan seterusnya, terlebih bagi pejabat fungsional.
“Keikutsertaan kami dalam kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk mempersiapkan layanan kenaikan pangkat
merupakan modal awal untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.
“Untuk tahun 2023 ini, alhamdulillah kita (Pemkab Balangan) dinilai oleh Kanreg VIII BKN sebagai instansi terbaik se-Kalsel pada sektor layanan kenaikan pangkat,” ujarnya.
FGD yang diikuti oleh 70-an peserta dari BKD Provinsi dan BKPSDM se-Kalimantan Selatan tersebut dibuka oleh Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Perubahan dalam kenaikan pangkat ke depan, agar tidak ada lagi keterlambatan atau usulan yang keliru,” imbaunya.
Sementara itu, Sri Widayanti selaku salah satu narasumber mengingatkan bahwa birokrasi saat ini harus efisien, lincah, dan cepat dalam menyelesaikan layanan, termasuk kenaikan
pangkat.
“Target kita, SK Kenaikan Pangkat 100 persen tepat waktu, yakni diterima oleh seluruh pengusul paling lambat tanggal 1 pada setiap periode”, tegas Direktur Pengadaan dan
Kepangkatan BKN Pusat tersebut.
Dijelaskannya, bahwa untuk 2023 tidak ada lagi pengajuan daftar usul penilaian angka kredit (DUPAK) bagi pejabat fungsional, dan mulai 2024 ada 6 periode kenaikan pangkat,
yaitu periode Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. (rel/K-6)