BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rokok ilegal cukup banyak dijual di kios-kios kecil yang berada di pinggir jalan Kota Banjarmasin.
Masih adanya rokok ilegal beredar dipasaran, karena harganya murah dan permintaan masyarakat cukup tinggi, walau sering dilakukan razia oleh petugas.
“Ini saya beli rokok ilegal di kios langganan saya beli rokok tiap hari,” kata Ketua Forkot Banjarmasin,
SY Nisfuady SH mengawali diskusi Nasi Goreng Forkot di Kedai Bambu, Senin (11/9/2023) malam.
Menurut Kai, panggilan akrab Nisfuady ini, karena menemukan rokok ilegal inilah, pihaknya mengangkat tema Gempur Rokok Ilegal atau Legalkan secara Politik dan Administrasi.
“Saya mencoba menawarkan apakah rokok ilegal digempur atau dilegalkan,” ujar Kai yang menjadi moderator dan mengawali diskusi.
Berkaitan dengan tawaran gempur rokok ilegal tersebut, menurut Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan dan Tengah,
Agus prasetyo kegiatan gempur rokok ilegal itu sudah dilakukan dan merupakan program di pusat.
“Kita melakukan gempur rokok ilegal setahun dua kali dengan cara persuasif maupun represif. Kita lebih dulu melakukan pendekatan ke masyarakat, mana rokok ilegal dan tidak. Setelah baru ditindak,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan operasi ke lapangan secara rutin maupun bulanan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami juga melakukan pengawasan baik itu udara dan laut secara rutin. Kami juga melakukan kerjasama dengan TNI dalam melakukan pengawasan tersebut,” paparnya.
Modus pengedaran rokok ilegal sekarang ini ada melalui jasa titipan online shop. “Sewaktu kita menindak dengan jualan online shop ternyata ada juga dijual rokok resmi, sehingga barangnya yang resmi kami kembalikan,” tandasnya.
Berdasarkan kegiatan tersebut, di bulan
Mei – Juni jumlah total penindakan diberbagai daerah Kalsel dan Kalteng ada 141 kali dengan menyita 1.156.220 batang rokok ilegal.
“Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 884.020.883,” ucap Agus.
Pihaknya juga sangat berterima kasih dengan masukan dari Forkot Kota Banjarmasin adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dikesempatan itu, Agus juga menjelaskan kenapa rokok perlu cukai?.
Menurunya, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Intinya, cukai termasuk pajak. Pajak tidak langsung tepatnya sehingga konsumen sebagai penanggung pajak.
“Cukai ini bersifat selektif dan diskriminatif. Dengan arti, tidak semua barang dikenakan cukai, hanya barang yang yang memenuhi beberapa ciri atau karakteristik,” ujarnya.
Ada pun cukai yang dikenakan lanjut dia, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Ditambahkannya, di Indonesia sendiri, cukai dikenakan terhadap tiga jenis Barang Kena Cukai. Diantaranya Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Etil Alkohol.
“Tujuan dipungutnya cukai adalah sebagai pengendali konsumsi. Karena jika konsumsi berlebihan, mendapat pengaruh tidak baik bagi kesehatan maupun lingkungan dan mengoreksi masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga termasuk cukai atau tidak membeli. Sehingga, mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli, khususnya pada anak di bawah umur.
Sementara pembicara kedua,
Prof Dr H Ichsan Anwary, SH, MH yang merupakan pakar Hukum Tata Neegara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengatakan rokok ilegal itu tidak dilekati pita pakai cukai atau rokok polos, pakai pita cukai tapi palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan dan
pita cukai bekas.
Dia menambahkan, rokok ilegal pandangan hukum tidak bisa kemudian dilegakkan dalam artian rokok tanpa dipungut bea cukai atau tanpa bea cukai.
“Kalau dilegalkan berarti lisensi menurut pandangan undang-undang, maka lose penerimaan dari sektor cukai rokok. Padahal, nilai cukai rokok cukup fantastis,” tegasnya.
Ditambahkan Ichsan, dalam pandangan hukum, namanya sudah ilegal berarti bertentangan dengan hukum dan tidak bisa diakomodir untuk dilegalkan
“Kalau dilegalkan, banyak peraturan perundang-undangan yang berubah, termasuk undang-undang tentang cukai,” pungkasnya. (Mau/KPO-3)