Gubernur Kalsel Ajak Hancurkan Korupsi,
Keberadaan KAD Perkuat Pencegahan Korupsi Sektor Usaha

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2027 dikukuhkan dan dilantik Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (13/9/2023).

Keberadaan Komite Advokasi Daerah (KAD) Kalimantan Selatan sebagai tonggak resmi awal dalam pengoptimalan pencegahan tindakan korupsi di daerah dan memperkuat pencegahan korupsi sektor usaha.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan pihaknya berharap keberadaan KAD di daerah ini sebagai sarana ke arah positif dan menuju ke arah kesejahteraan rakyat.

“Kita selama ini cukup prihatin adanya gubernur maupun kepala daerah hingga pejabat eselon sampai dibawah sebagai pesakitan akibat tersandung korupsi,” ucapnya melakukan pengukuhan pengurus KAD.

“Terjadinya kasus korupsi, tentu saja ini menghambat perjalanan bangsa dalam mencapai kesejahteraan rakyat. Padahal, seluruh sumber kekayaan di bumi untuk kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Sebenarnya, lanjut Gubernur, dengan kekayaaan sumber daya alam dimiliki, diharapkan masyarakat bisa hidup dengan baik

“Jadi, keberadaan KAD menjadi wadah yang baik menuju kesejahteraan. Juga sebagai filterisasi melakukan tindakan memperkaya diri atau korupsi,” ucapnya.

“Mari kita bersama-sama menghancurkan korupsi. KPK sebagai senjata pamungkas untuk menhancurkan korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Ipi Maryati Puding yang menjabat juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan mengungkapkan dengan dilantiknya KAD di Kalsel merupakan yang ke-31 di Indonesia.

“Sebelumnya sudah ada 30 pengurus KAD dari berbagai daerah di Indonesia yang dilantik,” ucapnya.

Terpisah, Shinta Laksmi Dewi selaku Ketua KAD Kalsel Periode 2023 -2027 menyampaikan susunan kepengurusan merupakan kombinasi yang apik dan beragam yang mewakili semua unsur.

“Dimana melibatkan unsur regulator yang terdiri dari Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan pihak pelaku usaha swasta, dan unsur lainnya seperti Kamar dagang Daerah, Asosiasi Bisnis dan Pelaku Usaha di Daerah, Akademisi (opsional), CSO/NGO (opsional) dan lain-lain,” tegasnya.

Berita Lainnya
1 dari 14

Ditambahkan Shinta, keragaman kepengurusan Komite Advokasi Daerah ini mencerminkan simbol kerjasama yang harmonis, untuk kemudian bersama-sama berkomitmen, meminimalisir potensi terjadinya praktek anti integritas khususnya di bumi lambung mangkurat ini.

Selain itu, kata Shinta yang juga Ketua Kadin Kalsel ini,
dengan beragam pengurus diharapkan mampu mengharmonisasi kerjasama dengan baik, sehingga kemudian secara kolaboratif partisipatif, mampu menumbuhkan inisiatif-inisiatif dari masing-masing pihak untuk melakukan tindakan pencegahan anti korupsi secara bersama sama, simultan dan komprehensif.

“Dalam hal ini kami melihat Komite Advokasi Daerah adalah salah satu bentuk antisipasi, dalam rangka menyelesaikan masalah dunia usaha sekaligus untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang jujur, profesional, dan berintegritas,”‘ tegasnya.

Diharapkan pada tahapan selanjutnya, sektor privat akan mampu meningkatkan daya saing usahanya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi Peningkatan Pendapatan Daerah secara keseluruhan.

Ada pun tugas KAD, kata Shinta, memberikan wadah komunikasi antara publik yakni regulator atau pemerintah dan Privat yakni dunia usaha.

Selain itu, lanjut dia, menginventarisir permasalahan dunia usaha dan membahas isu-isu strategis yang terkait.

“Memberikan rekomendasi penyelesaian guna memberikan solusi bagi permasalahan yang ada.
Mensosialisasi kebijakan program pemerintah tentang Anti Korupsi dan engkampanyekan nilai-nilai anti korupsi,” tandas Shinta.

Dalam kegiatan nya KAD Prov Kalimantan Selatan kedepan bertanggung jawab pada Gubernur dan untuk itu secara berkala akan memberikan laporan secara periodik.

Terpisah, Dr Muhamad Pazri, SH, MH sebagai Ketua Pelaksana acara pengukuhan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi mengatakan ininsebagai tonggak resmi awal dalam pengoptimalan pencegahaan tindakan korupsi di daerah dan perkuat pencegahan Korupsi Sektor Usaha.

Hematnya lagi, kata Pazri, yang Sekertaris KAD Kalsel, pada acara pengukuhan ini yang dikukuhkan didalam nya ada beberapa unsur dilibatkan ke dalam struktur keanggotaan KAD Kalsel.

“Ada 9 SKPD Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang masuk dalam struktur KAD, dalam struktur ini memiliki dua Pembina yaitu (Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel), sembilan pengarah dan 72 pengurus,” tegasnya. (Mau/KPO-3)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya