Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gugatan Terhadap Toyota Auto 2000, Menunggu Proses Kasasi

×

Gugatan Terhadap Toyota Auto 2000, Menunggu Proses Kasasi

Sebarkan artikel ini
5 Toyota Digugat 3klm
TUMPANG TINDIH SHM - Bangunan Toyota Auto 2000 didirikan pada lahan yang diduga tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM). (KP/tangkapan layar)

Banjarmasin, KP – Toyota Auto 2000 di Jalan A Yani Km 19 Liang Anggang, Kota Banjarbaru digugat.

Satrya Gunawan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat terkait Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan perolehan hak melalui Jual Beli (JB) yang dilakukan di lahan yang masih bermasalah.

Baca Koran

Kuasa hukum Satrya Gunawan dari Kantor Hukum Fahmi dan rekan menggugat H Ideham sebagai tergugat I dan Toyota Auto 2000 sebagai tergugat II terkait PPJB dan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Salah satu kuasa hukum penggugat, A Rasyid Rahman mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan gugaan atas tumpang tindih SHM miliknya Nomor 1089 yang setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi SHM No 7447, dengan tergugat H Ideham dan Toyota Auto 2000.

Dengan putusan PN Banjarbaru berupa NET. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) kembali memenangkan penggugat. Sementara kasasi hingga kini masih dalam proses.

Lebih lanjut, Rasyid yang bertindak selaku juru bcara Kantor Hukum Fahmi dan Rekan mengatakan, setelah pemekaran penggugat mendapat informasi kalau terjadi keadaan tumpang tindih bidang tanah miliknya dengan tergugat I.

Untuk memastikan hal ini, tahun 2019 penggugat mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru untuk melakukan pengukuran dan pengecekan. “Hasilnya memang terdapat tumpang tindih milik penggugat dengan 5 bidang tanah milik tergugat I,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dari bidang tanah milik tergugat I yang tumpang tindih ada sebagian yang telah dialihkan kepada terdakwa II yaitu SHM Nomor 1660 sekarang HGB Nomor 1539, SHM 2326/1998 menjadi SHM Nomor 7377, SHM 2295/1998 sekarang menjadi SHM 7378, SHM Nomor 1909/1993 sekarang SHM Nomor 6215 dan SHM Nomor 1910/1993 sekarang SHM Nomor 6216.

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara

“Karena masih bermasalah (tumpang tindih dengan bidang tanah milik penggugat), jelas PPJB yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II mengandung causa yang tidak halal dan merugikan pihak ketiga in causa penggugat,” jelasnya.

PPJB tersebut, lanjut Rasyid, tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.

Oleh karenanya, melalui gugatan ini, pihaknya lanjut pengacara senior ini berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Salah satunya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conseroatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat karena melakukan perbuatan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) dan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek bidang tanah milik pernggugat.

Dan menyatakan tidak sah menurut hukum dan karenanya batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya menyatakan batal dengan segala konsekuensi hukumnya atas Akta Nomor 131 tanggal 30 April 2012 yaitu Perjanjian Perngikatan Jual Beli (PPJB) atas bidang tanah SHM Nomor 1909 atau SHM Nomor 6215 (dilakukan pemisahan menjadi HGB Nomor 6283) dan SHM 1910 atau SHM Nomor 6216 (dilakukan pemisahan menjadi HGB Nomor 6282) yang tercatat atas nama H ldeham (Tergugat I) yang tumpang tindih dengan bidang tanah milik penggugat. (hid/K-4)

Iklan
Iklan