Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Hasil Relaksasi Pajak di Batulicin Capai Rp14,1 Miliar

×

Hasil Relaksasi Pajak di Batulicin Capai Rp14,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
8 3klm 2
MANFAAT PAJAK – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi menjelaskan pemanfaatan pajak untuk membiayai pembangunan daerah, saat Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Jumat.(KP/ist)

Batulicin, KP – Program relaksasi pajak bagi kendaraan bermotor dalam rangka Hari Jadi ke-73 Provinsi Kalsel, dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2023 lalu di UPPD Samsat Batulicin mencapai Rp14,1 miliar.

“Alhamdulillah, selama dua bulan program relaksasi dapat mendongkrak pajak mencapai Rp14,1 miliar,” kata Kepala UPPD Samsat Batulicin Indra Abdillah, usai mendampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Desa Pandansari, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, Jumat (8/9) siang.

Baca Koran

Sementara realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan sejak Januari sampai Agustus lalu mencapai Rp48,3 miliar atau 70,05 persen dari target yang ditetapkan.

“Kita perkirakan hingga akhir September 2023 nanti, masyarakat yang membayar pajak semakin meningkat, mengingat program ini akan segera berakhir,” ungkap Indra Abdillah.

Menurut Indra Abdillah, program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu masyarakat, karena memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai dari penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak dan tidak adanya pajak progresif.

“Jadi diskon pajak kendaraan yang diberikan ini sayang untuk dilewatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan, realisasi penerimaan pajak itu menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan kewajibannya dan ini tidak terlepas dari program inisiasi dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, serta dukungan Yani Helmi melalui sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Diharapkan hingga akhir bulan ini, seluruh warga Tanah Bumbu sudah membayarkan PKB-nya, mengingat program relaksasi ini akan segera berakhir,” ungkap Indra.

Hal senada diungkapkan Yani Helmi, walaupun program ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota, namun diskon PKB ini sayang untuk dilewatkan.

“Program ini akan segera berakhir, jadi manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Yani Helmi.

Baca Juga :  OJK Sebut Tota Aset Bank Syariah Capai Rp980,30 Triliun atau Tumbuh 9,88 Persen pada Akhir 2024

Yani Helmi juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, agar bisa digunakan membiayai pembangunan daerah, seperti kelanjutan mega proyek jembatan penghubung antara Pulau Laut dan Pulau Kalimantan yang terhenti sejak 2017 lalu.

Ditambahkan, kalau bukan dari pungutan pajak, maka pemerintah pasti keteteran mencari dana untuk membiayai pembangunan di daerah, terutama di kabupaten/kota.

“Tujuannya jelas demi kemajuan pembangunan, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi warga Banua,” ujar Paman Yani.

Kepala Desa setempat, Kabul Budiono mengaku sangat mengapresiasi kemauan Paman Yani ke lokasi yang jarang dikunjungi pejabat ini, dan penjelasannya memberikan pemahaman bagi warga tentang pajak dan manfaatnya bagi daerah.

“Kami selama ini sedikit buta tentang regulasi baru. Ternyata pemarapan Paman Yani memudahkan warga menerima materi yang diberikan,” katanya. (lyn/K-`1)

Iklan
Iklan