KUALA PEMBUANG, Kalimantanpost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bertugas di UPT Kabupaten, terutama yang langsung memberikan pelayanan masyarakat berani menolak segala bentuk praktek pemberian gratifikasi dan mau melaporkan penolakan dan penerimaan gratifikasinya kepada UPG Pemprov Kalteng
Hal itu disampaikan Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Auditor Fortune Maskuline saat digelar Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Antikorupsi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Badan Pendapatan Daerah Kalteng Wilayah Kabupaten Seruyan, bertempat di Seruyan.
Dijelaskan Maskuline, tujuan dari kegiatan tersebut sebagai salah satu pemenuhan amanat KPK RI dalam pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kalteng.
Kegiatan ini juga untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai UPG, korupsi dan gratifikasi, serta menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Melalui kegiatan tersebut nantinya diharapkan ASN Pemprov Kalteng yang bertugas di UPT Kabupaten, terutama yang langsung memberikan pelayanan masyarakat berani menolak segala bentuk praktek pemberian gratifikasi dan mau melaporkan penolakan dan penerimaan gratifikasinya kepada UPG Pemprov Kalteng,” katanya.
Menurut Toni Septia yang merupakan Auditor dan juga Penyuluh Anti Korupsi dalam paparannya menyampaikan definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh jenis tindak pidana korupsi.
Ketujuh kelompok itu meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Toni Septia menekankan pada perbedaan gratifikasi, pemerasan, dan suap.
Dia menjelaskan, gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun. Pemerasan dapat terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya.
Meskipun hal itu jelas melanggar prosedur, sedangkan suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.
“Gratifikasi kepada ASN dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tambah Toni.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kabupaten Seruyan Suraji menjelaskan kegiatan sangat bermanfaat bagi mereka. “Kegiatan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Suraji, ini sebagai upaya pencegahan tindak korupsi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini bertugas pada UPT di daerah, terutama dengan adanya rencana pungutan retribusi pelabuhan perikanan kedepannya.
Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Deddy dan Edy Widodo, serta perwakilan ASN dari UPT Samsat, UPT BBIP Ujung Pandaran, dan UPT-KPHP Seruyan Hulu. (Drt/KPO-3)