BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan
melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Illegal sebanyak 3.140.900 batang rokok dan 589,1 liter minuman mengandung etil alkohol di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel Selasa (26/9/2023).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan Cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
“Ini merupakan salah satu pelaksanaan fungsi DJBC sebagai Community Protector dan juga Revenue
Collector,” kata Khoirul Hadziq, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel usai acara pemusnahan barang ilegal tersebut.
Ditambahkannya, penindakan dilakukan baik dalam operasi pasar rutin, operasi khusus yang melibatkan
satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok Ilegal.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan BKC Ilegal yang dilakukan oleh
Kanwil DJBC Kalbagsel, karena masing-masing satuan kerja di bawah Kanwil DJBC
Kalbagsel juga secara rutin melakukan operasi dan penindakan sesuai wilayah kerjanya.
Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu; penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan tidak dilekati pita cukai.
“Akibatnya kerugian negara sebesar Rp.2.039.485.620,” ujar Khoirul.
Dari hasil penindakan juga terdapat kasus yang telah
ditindaklanjuti dengan penyidikan, dimana sepanjang 2023 Kanwil DJBC Kalbagsel
menyelesaikan dua berkas penyidikan yang sudah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kanwil DJBC Kalbagsel, lanjut dia, juga melakukan upaya penyelesaian atas pelanggaran pelekatan
pita cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan/tidak sesuai peruntukan melalui upaya sanksi administrasi dimana sepanjang 2022 dan 2023 telah berhasil mengenakan sanksi administrasi berupa cukai dan denda terhadap produsen hasil tembakau sebanyak Rp.5.013.600.000.
Selain berbagai upaya yang dilakukan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 40B pada klaster cukai, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerapkan adanya Ultimum Remedium dimana pelanggaran di bidang
Cukai diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yaitu dengan pengenaan denda sebesar tiga kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar.
“Sepanjang berlakunya ketentuan ini, Kanwil DJBC Kalbagsel beserta satker dibawahnya telah berhasil menyumbang penerimaan negara sejumlah
Rp1.039.578.000,00,” ungkapnya.
Sebagai perwujudan konsep green building gedung Kanwil DJBC Kalbagsel serta sebagai peran serta dan upaya dalam menjaga lingkungan sekitar dimana akhir-akhir ini banyak
terdapat kabut asap, pemusnahan di halaman gedung dilakukan dengan cara dipotong
menggunakan gergaji mesin sehingga tidak menimbulkan polusi.
Selain itu, kata Khoirul, dilakukan pemusnahan di
TPA Regional Banjar Bakula dilakukan tidak dengan cara dibakar tetapi ditimbun di dalam tanah pada hari Rabu (27/9).
Hadir di acara pemusnahan barang ilegal tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dandim 1007/ Banjarmasin, Denpom VI/2 Banjarmasin, Satpol PP Kalsel, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Banjarmasin, Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalsel, Ketua Asperindo Kalsel serta perwakilan jasa ekspedisi maupun Kantor Pos. (Mau/KPO-3)