BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah,
indeks kemandirian fiskal se-Kalsel, tax ratio, kebijakan pembiayaan daerah, sinergi
pendanaan daerah, serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu dipaparkan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Tarmizi dalam kegiatan rutin Focus Group Discussion (FGD) wilayah Kalimantan Selatan bertema “Analisis Kemandirian dan Ketimpangan Fiskal untuk Mendorong Creative and Sustainable Financing”.
Kegiatan digelar Kanwil DJP Kalselteng tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) para pimpinan unit vertikal di wilayah Kalsel, serta para pimpinan bank di Kalsel.
Materi FGD kali ini sekaligus menjadi pembahasan yang beririsan dengan Kegiatan Edukasi Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagai Penyangga Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan tersebut akan diselenggarakan oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko (DJPPR) bersama Kemenkeu Satu Kalimantan Selatan dan para pemerintah daerah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur di Banjarbaru, pada 19-20 September 2023 mendatang.
Ditambahkannya, berdasarkan laporan realisasi anggaran pemerintah daerah konsolidasian tingkat wilayah Provinsi Kalsel pada rasio kemandirian keuangan daerah terlihat tingkat ketergantungan pemerintah
daerah terhadap dana transfer masih cukup tinggi.
“Berkenaan hal tersebut, yang terpenting dalam membangun kemandirian fiskal daerah adalah bagaimana pemerintah provinsi/kabupaten/kota
melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya,” jelas Tarmizi.
Pada tahun 2022, pemerintah telah menerbitkan UU HKPD (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), yang didesain untuk
memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan melalui penguatan pembiayaan utang daerah, penguatan local taxing power dengan tetap menjaga perekonomian, dan mendorong creative and sustainable financing berbasis kerja sama melalui skema sinergi pendanaan.
“Dengan adanya UU HKPD, pemerintah daerah Kalsel yakin pembiayaan infrastuktur,
peningkatan pendapatan asli daerah, dan penggalian potensi lainnya akan lebih mudah dilakukan,” ujar Sekda Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar saat menutup kegiatan. (Mau/KPO-3)