Banjarmasin, KP – Dua terdakwa dalam perkara lahan untuk areal parkir di obyek wisata Tanuhi Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yakni Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya masing-masing dituntut 15 bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/9) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.
“Karena para terdakwa mengembalikan semua kerugian negara, maka kepada mereka dibebaskan dari tuntutan uang pengganti,” tegas Masden.
JPU menyebutkan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.
Semua kerugian negara yang berjumlah Rp 818 juta lebih semuanya dikembalikan para terdakwa dan uangnya dititipkan pada Bank palt merah yang ada di Kandangan.
Para terdakwa, Moh Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pada pengadaan lahan perluasan objek wisata Tanuhi di Kecamatan Loksado, HSS pada tahun 2019-2020 lalu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818.475.526.
Terdakwa Zakir Maulidi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eko Hendra Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan lahan parkir objek wisata pemandian air panas tersebut.
Pada proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, terkuak fakta jika sebagian lahan yang dilakukan pembelian oleh kedua terdakwa tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung.
Usai pembacaan tuntutan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.(hid/K-4)