Martapura, KP – Surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah, menjadi salah satu dasar pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang diikuti seluruh Camat dan Kepala SKPD Kabupaten Banjar, di Guest House Sultan Sulaiman, Kamis (21/9).
Kegiatan dibuka Bupati H Saidi Mansyur dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Bardan, Wakapolres Faisal Nasution, Wakapolres Banjarbaru Winda Diningrum.
Inspektur Daerah Banjar HM Riza Dauly menjelaskan, maksud tujuan sosialisasi sendiri sebagai upaya menyebarluaskan informasi dan nilai-nilai anti korupsi, untuk mencegah praktik korupsi dalam menciptakan perilaku dan budaya dalam pencegahan, pemberantasan korupsi dalam rangka membangun masyarakat adil dan berintegritas.
Bupati Saidi Mansyur mengatakan, kegiatan juga melibatkan pihak Kota Banjarbaru diwakili Wakapolres setempat. Menurutnya, ini menjadi tantangan seluruh jajaran pemerintah daerah, baik dari dinas, kecamatan, bahkan pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
”Terkait nota kesepakatan, diharap dapat memberikan kepastian dan kejelasan tata cara koordinasi Apip dan Aph, sesuai kewenangan masing-masing dalam penanganan pengaduan,” ujar Saidi.
Ditambahkan Bupati, prinsip pemerintahan daerah bekerja, tentunya menginginkan pembangunan yang baik, berkelanjutan, tetapi tidak melanggar aturan. Dia pun berharap komitmen seluruh jajaran untuk bekerja sungguh-sungguh, tanpa keluar dari koridor ditentukan.
”Kami ingin semua dinas berkomitmen membantu kepala daerah, sehingga dalam perjalanannya memberikan hasil maksimal guna memenuhi kewajiban dan meneruskan visi misi kepala daerah,” pintanya.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Apip-Aph oleh Bupati, Forkopimda dan perwakilan Kota Banjarbaru, dalam hal ini Wakapolres. (Wan/K-3)















