Bontang, KP – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkus dua pengedar sabu pada, Rabu (20/9) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial SU (46).
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Muhammad Rakib Rais mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Tanjung Laut.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 bungkus seberat 4,02 gram.
“Sabu itu disimpan di dalam kamar tepatnya di dalam tas belanja. Katanya dapat dari keponakannya, kami sita sabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti uang, HP, alat hisap, dan lain-lain,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pemasok sabu bagi SU yang tak lain keponakannya sendiri, yakni JAN.
Pria berusia 26 tahun diringkus di rumah orangtuanya saat berada di atas motor.
“Dari tangan tersangka ditemukan 6 paket sabu seberat 3,15 gram yang disimpan dalam kotak lampu,” sebutnya.
Kaplsek mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (humas polri/K-4)