BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sekarang ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) fokus pada upaya-punya pencegahan korupsi di sektor swasta khususnya dunia usaha.
“Latar belakang kenapa KPK fokus pada upaya-punya pencegahan korupsi di sektor swasta khususnya dunia usaha, karena data statistik penanganan perkara KPK hingga semester I tahun 2023 kami mencatat ada 399 pihak swasta, termasuk di dalamnya pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” papar
Ipi Maryati Puding yang menjabat juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (13/9/2023)
Ipi yang ditemui usai acara pelantikan dan pengukuhan
Komite Advokasi Daerah (KAD) Kalimantan Selatan Periode 2023-2027 menambahkan, angka ini merupakan terbesar dalam keseluruhan dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Data penanganan perkara yang ditangani dalam modus korupsi yang melibatkan pelaku usaha ini adalah terkait suap dan paling rawan serta paling banyak pada sektor pengadaan barang dan jasa maupun perizinan,” ujarnya
Kenapa ini bisa terjadi, lanjut IPI, biasanya pelaku praktek suap atau grafitasi tak lain untuk melancarkan bisnis atau menangkan tender.
Upaya dilakukan KPK untuk mencegah praktek suap, papar dia, dengan perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa seperti e-katalog.
“Sistem ini merupakan salah satu cara menutup untuk mencegah potensi terjadinya korupsi,” tegasnya.
“Tapi, kami kemudian dengan latar belakang KPK melalui Rektorat Anti korupsi tindak pidana mencoba dengan melakukan pendekatan dialog dengan pelaku usaha, asosiasi usaha. Kami melakukan dialog dengan kadin maupu pelaku usaha atas permasalah dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.
Berdasarkan dialog itu, masih ada kondisi pelaku usaha yang dihadapkan dilematis. Artinya untuk menjalankan usahanya terpaksa atau dipaksa memberi suap.
“Kedua pendekatan pembangunan sistem. Kami pun mendorong dunia usaha khususnya badan usaha membangun satu sistem intergritas di dalam badan usaha sistem anti korupsi SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” ujarnya.
SMAP merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk membantu Perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di Perusahaan.
“SMAP merupakan salah satu benteng menghadapi upaya prilaku korupsi,” tandasnya.
Pendekatan ketiga yaitu membangun eko sistem bisnis yang berinstergrasi.
dan salah satunya bersinergi pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD).
“Sekarang sudah ada 30 KAD. Alhamdulillah KAD juga terbentuk di Kalsel dan merupakan yang ke-31,” ujarnya.
Menurut IPI, KAD merupakan mitra KPK dalam memberantas korupsi..Adanya KAD berkontribusi bagaimana iklim usaha berintergritas di Kalsel
Peran KAD multi dialog dengan sektor swasta atau privat maupun sektor pemerintah (publik)
“Diharapkan forum KAD dapat membahas isu-isu strategis dan kendala dalam menjalankan usaha,” tegasnya
Forum ini meliputi lima unsur di dalamnya yaitu pemerintah sebagai regulator, pengusaha diwakili oleh asosiasi usaha dan Kadin, akademisi dan unsur CSO atau NGO.
“Ada lima unsur ini dapat mencarikan solusi bersama isu strategis yang dialami dunia usaha,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Bincang Stranas: Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (13/9/2023) mengatakan berdasarkan data per 11 September 2023 total keseluruhan kasus korupsi yang ditemukan di daerah mencapai 1.462 kasus.
“Korupsi paling banyak ditemukan pada gratifikasi dan penyuapan sekitar 65 persen atau 958 kasus baru terjadi,” kata Firli.
Selain gratifikasi, tindak pidana korupsi lain di daerah adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebesar 324 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah 57 kasus, pungutan atau pemerasan sebanyak 28 kasus, perizinan mencapai 25 kasus, serta merintangi proses KPK sejumlah 13 kasus. (Mau/KPO-3)