Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Legislator Kapuas Dukung Pencanangan DRPPA

×

Legislator Kapuas Dukung Pencanangan DRPPA

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 19
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin.

Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Thosibae Limin, mendukung pencanangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) daerah setempat.

“Kami apresiasi kepada Pemkab Kapuas yang telah menginisiasi pencanangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak ini,” kata Thosibae Limin, di Kuala Kapuas, Sabtu (23/9).

Baca Koran

Melalui desa ramah ini, diharapkan pemberdayaan perempuan dan peduli anak dapat menjadi episentrum baru pembangunan berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak.

Selain itu, implementasi DRPPA sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang merupakan modal sosial (social capital). Hal tersebut pun diharapkan mampu mendukung terwujudnya desa yang aman dan inklusi, khususnya bagi perempuan dan anak.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, juga berharap keberadaan DRPPA yang ada di dua desa, yaitu Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat dan Desa Maluen, Kecamatan Basarang, dapat berkomitmen menjalankan apa yang sudah dicanangkan tersebut.

“Kita harapkan tidak hanya di dua desa itu saja (Desa Pulau Telo dan Desa Maluen) namun juga dapat dilaksanakan di beberapa desa lainnya, sehingga pemenuhan hak perempuan dan anak dapat berjalan sesuai harapan,” demikian Thosibae Limin.

Sementara itu, dalam pencanangan DRPPA tersebut, ada lima poin komitmen bersama yakni, mendukung perkembangan desa ramah perempuan dan peduli anak.

Kemudian, memfasilitasi kegiatan desa ramah perempuan dan peduli anak.

Lalu, melakukan langkah-langkah konkrit yang berkelanjutan bagi perkembangan desa ramah perempuan dan peduli anak.

Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan rencana desa ramah perempuan dan peduli anak.

Terakhir, melaporkan perkembangan desa ramah perempuan dan peduli anak kepada kepala daerah secara berjenjang dan bertahap.

DRPPA sendiri adalah sebuah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.(Iw)

Baca Juga :  Gubernur Sidak ODOL Ruas Kuala Kurun- Palangka Raya
Iklan
Iklan