Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Merah Diganjar 4 Tahun Bui

×

Mantan Kades Merah Diganjar 4 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Kades Merah 2klm
SIDANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Syamsuni menjalani sidang secara daring dari ruang tahanan.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Syamsuni yang menilep Dana Desa menerima vonis 4 tahun penjara.

Vonis ini disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (13/9).

Baca Koran

Dalam sidang, terdakwa juga dipidana denda Rp 200 juta subsider selama dua bulan. Di samping itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 6 bulan.

Vonis majelis hakim ini tidak beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna yang menilai terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut Adi juga bisa menerimanya.

Seperti diketahui, JPU Adi Suparna SH dari Kejari Balangan menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, Syamsuni yang didakwa melakukan tindakan korupsi senilai Rp 195 juta lebih juga dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Diketahui, terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.

Salah satu yang diduga terkait pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai adalah masalah pembangunan jalan desa yasng tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.(hid/K-4)

Baca Juga :  Tim Ops Macan Resta Banjarmasin Amankan Residivis Pembunuhan Bawa Sajam di Pasar Antasari
Iklan
Iklan