Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Nyamar Jadi Pembeli, Buser Tangkap Kurir Narkoba

×

Nyamar Jadi Pembeli, Buser Tangkap Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
5 Kurir Narkoba Ditangkap 2klm 1
KASUS SABU - Tersangka berinisial HW ditangkap karena kasus sabu-sabu.(KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Kurir narkoba berinisial HW (32) tak berkutik ketika ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat berpakaian preman tak jauh dari rumahnya hari Minggu (10/9) tadi.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Dodi Harianto SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Rabu (13/9) mengatakan tersangka yang ditangkap adalah warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan Banjarmasin Barat.

Baca Koran

“Dari tangan tersangka anggota menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,2 gram,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone (HP) merk Vivo Y21 serta timbangan digital untuk dijadikan barang bukti.

Sebelum menangkap tersangka, kata Kanit Reskrim, petugas sering mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Pekara (TKP) sering terlihat orang tak dikenal melakukan transaksi narkoba.

“Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut, lalu anggota mencoba memancing tersangka dan melakukan pertemuan untuk melakukan transaksi,” kata Kanit Reskrim.

Saat akan melakukan transaksi, tersangka terkejut ketika mengetahui calon pembelinya ternyata adalah polisi berpakaian preman.

“Tersangka sempat hendak membuang barang bukti, namun ketahuan salah satu anggota,” ujar Iptu Firuza Bahri.

Pria berusia 32 tahun ini tak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti yang dibuang. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, tersangka HW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(fik/K-4)

Baca Juga :  Tangis Pecah di Ruang Tipikor
Iklan
Iklan