Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Oknum Guru Cabuli Siswi SMP di Laboratorium Sekolah

×

Oknum Guru Cabuli Siswi SMP di Laboratorium Sekolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230922 WA0034
Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

WONOGIRI, Kalimantanpost.com –
Seorang oknum guru diduga mencabuli siswinya di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di lingkungan sekolah SMP swasta di Wonogiri Kota dan diketahui oknum guru berinisial MU (43), warga Baturetno dan seorang korban siswanya,” kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

GBK

Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 2 Juni 2023. Lokasinya di lingkungan sekolah atau tempat ruang laboratorium sekolah.

Menurut dia, kondisi lingkungan sekolah ramai dan oknum tersebut melakukannya upaya persetubuhan kepada korban, di tempat kejadian perkara (TKP), di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah itu.

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal tersangka menganggap korban sama seperti siswa lainnya. Korban kemudian sering melakukan curatan hati (curhat) dan hal itu ditanggapi oleh tersangka.

Oknum guru tersebut akhirnya melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara merayu. Bahkan, tersangka pada saat Hari Valentine memberikan cokelat kepada korban disusul ucapan sayang melalui WhatsApp (WA). Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban.

Polisi atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kasus semacam pencabulan terhadap anak tersebut yang sedang marak di Wonogiri.

Tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Semua aksinya dilakukan di laboratorium TIK di sekolahnya. Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.

Baca Juga :  Amuk Si Jago Merah, Empat Orang Meninggal Dunia

Tersangka mengaku ditangkap oleh polisi, pada Rabu (20/9). Tersangka mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan