Kotabaru, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum program relaksasi pajak berakhir pada 30 September 2023 nanti.
“Jadi masyarakat harus maemanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak,” kata Yani Helmi, saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Sabtu (2/9).
Yani Helmi mengungkapkan, pemberian insentif yang diberlakukan Pemprov Kalsel bagi kendaraan bermotor dalam rangka Hari Jadi ke-73 Kalsel sekaligus meringankan beban masyarakat yang digalakan sejak 1 Juli 2023 lalu.
“Diharapkan program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” tambah politisi Partai Golkar saat memberikan pemahaman pajak kepada masyarakat.
Menurut Yani Helmi, Pemprov Kalsel sangat peduli terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat, dengan memberikan diskon hingga penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan.
“Membayar wajib pajak tepat waktu itu mendapatkan diskon. Kendaraan yang sudah menunggak (PKB) puluhan tahun pun mendapatkan pemotongan,”tegas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Ditambahkan, melalui pembayaran pajak, pembangunan di Kalsel termasuk Kotabaru akan semakin lebih berkembang. Pasalnya, sebanyak 70 persen hasil pemungutan pajak di suatu daerah akan disalurkan ke Pemda setempat. Sementara 30 persennya akan dikelola oleh Pemprov.
“Dengan membayar pajak artinya kita sudah berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang nantinya akan dinikmati anak cucu di masa akan datang,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Seperti diketahui, pemberian insentif dari Pemprov Kalsel itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama (BBN II) yang akan berakhir pada 9 Desember 2023. (lyn/KPO-1)