Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel melalui panitia khusus (Pansus) melakukan finalisasi tahap dua Raperda Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Diharapkan melalui finalisasi ini, maka payung hukum untuk melindungi koperasi dan UMKM di Kalsel rampung,” kata Ketua Pansus Raperda Koperasi dan UMKM di Kalsel, Nor Fajeri, usai rapat finalisasi, kemarin, di Banjarmasin.
Bahkan Raperda yang diinisiasi Komisi II DPRD Kalsel sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat kepada pelaku UMKM ini dapat segera mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita berharap keberadaan payung hukum ini dapat melindungi koperasi dan UMKM di Kalsel,” tambah politisi Partai Gerindra.
Anggota Pansus Raperda Koperasi dan UMKM, M Yani Helmi mengharapkan agar muatan dari draf yang dibahas kali ini tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum di atasnya sehingga tidak bermasalah dari narasi, judul dan lain-lain.
“Semangat kita hari ini adalah untuk kesejahteraan rakyat,” kata politisi Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.
Selain itu, Raperda ini sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM dan koperasi.
“Bagaimana pun muatan-muatannya harus menguntungkan pelaku UMKM agar dapat berkembang lebih pesat,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi, didampingi anggota Pansus lainnya, Habib Musa Assegaf.
Finalisasi Raperda ini dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, dan perwakilan Biro Hukum Setda Kalsel. (lyn/KPO-1)