Pemanfaatan Ruang Harus Selaras Lingkungan 

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin mengatakan, menjaga dan memelihara kualitas lingkungan memiliki peran
sangat strategis dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

Sehubungan itu, menurutnya, setiap pemanfaatan tanah atau tata ruang dalam setiap pelaksanaan pembangunan harus selaras dengan lingkungan, sebagaimana sudah direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).

Kepada KP, Selasa (26/9/2023) Yamin mengemukakan, bahwa menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan mestinya haruslah dijadikan perhatian dan kajian, sebelum merumuskan setiap perencanaan pembangunan.

Lebih jauh, Ia menegaskan, menjaga kualitas lingkungan wajib diantisipasi agar kedepan dapat dihindari terjadinya penurunan atau degradasi.  

Karena itu, menyikapi permasalahan lingkungan ini, Pemko Banjarmasin tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang wilayah dalam melaksanakan setiap perencanaan pembangunan.

Ditegaskannya, walikota selaku kepala daerah dengan perangkat SKPD terkait, wajib menindak tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran tata ruang atau mengancam kelestarian dan kerusakan lingkungan.

“Sebaliknya, jangan malah Pemko sendiri dengan alasan untuk kepentingan investor yang melakukan pelanggaran tata ruang. Kebijakan ini jelas bertentangan dan melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional,” kata Yamin.

Berita Lainnya
1 dari 7,820

Kendati demikian, dalam praktiknya dengan alasan demi kepentingan tertentu tidak jarang sebuah kawasan yang sebelumnya sudah ditetapkan peruntukannya kemudian berubah fungsi dan dijadikan sebagai pusat perbelanjaan atau bisnis.

“Padahal kawasan itu jelas-jelas dalam Perda RTRW ditetapkan untuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas umum,” tegas Yamin.

Lebih jauh ditegaskan, pemerintah pusat harus berani mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah, jika dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam mengambil kebijakan menyalahi dan menyimpang aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak hanya terhadap kepala daerah, tapi juga perusahaan maupun perorangan yang melakukan pelanggaran RTRW, yang pengawasannya berada di tangan pemerintah daerah setempat,” ujar politisi Partai Gerindra. 

Dipaparkan, Perda RTRW Kota Banjarmasin sudah sangat jelas disebutkan zona-zona pemanfaatan ruang.

Seperti halnya, penetapan kawasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), industri, terminal, pelabuhan, pusat perdagangan dan jasa, pusat perkantoran, hingga upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian sungai.

Diakui, seiring pertumbuhan Banjarmasin sebagai kota pusat perdagangan dan jasa yang begitu pesat, bukan mustahil akibat berbagai kepentingan penetapan suatu kawasan atau zona sebagaimana telah dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin tentang RTRW kemudian dialihfungsikan. (nid/K-7)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya