Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemerkosa Siswi di Kompleks Perkantoran Ditangkap Polisi

×

Pemerkosa Siswi di Kompleks Perkantoran Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230926 WA0015
Tangkapan layar - Peta pusat gempa magnitudo 6,3 di wilayah Pantai Timur Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (26/9/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

SUKA MAKMUE, Kalimantanpost.com – Seorang pemuda berinisial AR ditangkap Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di sebuah bangku sekolah di kabupaten setempat.

“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (26/9/2023).

Baca Koran

AKP Machfud menjelaskkan penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku di daerah ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap Seulanga (bukan nama sebenarnya), terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.

Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.

Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah korbannya.

Meskipun korban sempat menjerit kesakitan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.

“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menambahkan.

Baca Juga :  Asik Timbang Sabu, Warga Kelayan A Diciduk Polisi

Polisi menjerat tersangka pemerkosa siswi dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan