Anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini menilai, salah satu penyumbang terbesar tingginya tingkat pencemaran udara salah satunya dihasilkan dari kendaraan bermotor
BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta lebih memaksimalkan pengujian emisi terhadap seluruh kendaraan bermotor, tidak hanya sebatas angkutan umum tapi kendaraan milik pribadi.
” Langkah ini harus diambil guna mengantisipasi ancaman semakin tingginya pencemaran udara di kota ini,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin, Aliansyah.
Menurutnya kepada {KP} Selasa (12/9/2023) terkait uji emisi kendaraan bermotor, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan, Perda atas perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 3 tahun 2008 tersebut menyusul semakin meningkatnya pencemaran udara sebagai dampak semakin banyaknya jumlah kendaraan bermotor.
Anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini menilai, salah satu penyumbang terbesar tingginya tingkat pencemaran udara salah satunya dihasilkan dari kendaraan bermotor.
Namun ironisnya lanjutnya. , Pemko melalui instansi terkait hingga kini dirasakan belum secara tegas bahkan terkesan masih setengah hati dalam penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
“Padahal jumlah kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun angkutan umum lainnya di kota Banjarmasin tahun demi tahun terus mengalami peningkatan,” tandas anggota dewan dari F-PKS ini.
Disebutkan. Kota Banjarmasin harusnya mencontoh sejumlah kota besar lainnya di Indonesia yang sudah memberlakukan secara ketat uji emisi kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun milik pribadi. Termasuk dalam melaksanakan razia kendaraan bermotor.
Seperti ungkapnya, dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi mulai awal September bulan ini
Kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi ujarnya, akan dikenakan sanksi tilang yaitu Rp 250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500 ribu buat pengemudi mobil. Uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan dengan usia diatas tiga tahun.
Aliansyah mengatakan, tingginya pencemaran udara akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat karena dengan menghirup udara yang tercemar sangat rentan terkena berbagai jenis penyakit, seperti paru-paru, kanker, dan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). (nid/K-3)