Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemprov Kalteng Dorong Sektor Swasta Peserta JKN-KIS

×

Pemprov Kalteng Dorong Sektor Swasta Peserta JKN-KIS

Sebarkan artikel ini
IMG 20230926 WA0037
Suasana Rapat FKU terkait JKN-KIS. (Kalimantanpost.com/Istimewa)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat sesuai RPJMN tahun 2020 – 2024, perlu adanya langkah nyata agar program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) ini dapat berjalan dengan baik, dan dirasakan oleh peserta khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Karena itu peran dan kolaborasi Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya sangat penting untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha maupun industri, agar segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS,” kata Staf Ahli (Sahli) Gubernur bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi saat memimpin Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (PKU) Provinsi Kalteng di Kantor Gubernur, Selasa (26/9/2023).

Kalimantan Post

Sekda Kalteng melalui Sahli Gubernur bidang KSDM, Suhaemi menyatakan, pertemuan merupakan salah satu rangkaian upaya bersama dalam membangun dan meningkatkan komunikasi dengan seluruh stakeholder.

Diharapkan terjalin kerjasama yang baik serta memiliki kesamaan persepsi yang bertujuan untuk menyukseskan Program Strategis Nasional, yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini adalah merupakan amanah dari UUD 1945.

“Jaminan kesehatan adalah salah satu jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Implementasinya merupakan tanggung jawab bersama lintas sektoral antara Pemerintah Pusat/Daerah, Penyelenggara Jaminan Sosial, Penyedia Pelayanan Kesehatan dan Lembaga/Organisasi/Komunitas masyarakat” ucapnya.

“Tujuannya adalah supaya program JKN-KIS ini dapat berjalan optimal, dan setiap peserta mudah memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” kata Suhaemi.

Pada tahun 2023 Program JKN KIS di Kalteng tepatnya tanggal 14 Maret 2023 Provinsi Kalteng mendapat Piagam UHC Award dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pencapaian ini, dan Pemprov. Kalteng akan terus berkomitmen dalam mendukung Program Pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah” sebutnya.

Tampil menjadi narasumber Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Maruf, turut hadir sebagai peserta Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan BPJS Kesehatan Deddy Febrianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Hindro Kusumo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kalteng. (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan