Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial H (41) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena kedapan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan di rumahnya di Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Rabu (20/9) malam lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan tukang ojek ini sendiri berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti siap edar,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (25/9).
Dikatakan Suryo, dari tangan tersangka ditemukan 1 buah bekas bungkusan minuman serbuk yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan 23 paket sabu-sabu di dalam kantong celana panjang sebelah kanan warna abu-abu yang tergantung di lemari,” ujar Kasat.
Total barang bukti yang diamankan petugas adalah 24 paket sabu seberat 5,53 gram, 1 buah bekas minuman serbuk, 1 lembar celana panjang warna abu-abu dan 1 buah handphone warna hitam.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(yul/K-4)