Amuntai, KP – Seorang pemuda berinisial S (26) warga Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tertangkap basah warga tengah menangkap ikan dengan cara ilegal yaitu strum.
“Tersangka S kedapatan warga sedang menyetrum ikan di Jalan Telaga Mas RT 02 RW 01, Desa Bitin, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara Selasa (19/09) lalu sekira jam 02.30 Wita,” kata Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F SIK melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Momo Jon Rodok.
Warga kemudian melaporkan aksi S ini ke polisi dan berujung pada penangkapan pemuda berusia 26 tahun ini.
“Barang bukti yang ditemukan adalah seperangkat alat setrum yang menggunakan 3 accu 12 Volt merk Yuasa, satu buah stik yang terbuat dari bambu yang ujungnya dari besi, satu buah jaring tempat ikan, satu buah senter berwarna coklat, empat ekor ikan gabus dan empat ekor ikan sepat siam.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Danau Panggang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (*/K-4)














