Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaKotabaru

Perjanjian Kerjasama Kelola Sampah Pemkab Dengan Lapas Kelas II A Kotabaru

×

Perjanjian Kerjasama Kelola Sampah Pemkab Dengan Lapas Kelas II A Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Hal 16 K Baru 3 klm 10
KP/Ist

Kotabaru, KP – Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A yang berlangsung di Ruang rapat Setda Kotabaru Opration Room, (18/09/2023), dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Alaydrus, Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad Assegaf, Asisten, Kepala SKPD Lingkup Kotabaru, Staf Khusus, Kepala Bagian, Direktur RSUD dan Direktur PDAM beserta Dewasnya.

Penandatangan PKS tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengangkutan dan pengolahan limbah sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA. Yang masing-masing ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Muhamamd Maulidiansyah, dan Kepala Lapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise.

Kalimantan Post

Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise menjelaskan, “Point penting dari Kerjasama ini, yaitu tentang pengelolaan sampah dan Pembinaan dari Warga Lembaga Kemasyarakatan itu sendiri.

Kami berharap Pemerintah Daerah yang terlibat dalam Pembinaan Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Kotabaru, dapar terus meningkatkan Pengelolaan Sampah yang ada, dimana sebelumnya kami juga sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru terkait pengangkutan sampah ini. Namun berbeda dengan sekarang hari ini Payung Hukumnya kita legalkan bersama dengan membuat PKS (Penandatanganan Perjanjian Kerjasama),” jelasnya.

Sementara, M. Adi Noryanto Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lingkungan Hidup Kotabaru mengungkapkan, dimana Dinas Lingkungan Hidup Satu atau Dua Minggu Sekali akan mengangkut sampah dari Lembaga Kemasyarakatan dan nantinya akan melakukan Pembinaan kepada Warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru.

“Kemi telah melayani Pengambilan Sampah di Lembaga Kemasyarakatan, tetapi belum ada payung hukumnya, maka dibuat lah payung hukumnya yang telah di sepakati antar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, dan kerjasama pembinaa warga binaan untuk melayani kebersihan baik ditempat wisata maupun tempat yang nantinya akan ditentukan bagi warga binaan yang akan bebas satu atau dua bulan lagi,” Ungkapnya.

Baca Juga :  BPBD Edukasi Kebencanaan Strategi HEBAT di SMPN 3 Kelumpang Tengah

Setelah berjalanannya beberapa tahun, akhirnya Pengangkutan Pengelolaan Sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA sudah dinaungi dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini,” tandasnya. (and/K-6)

Iklan
Iklan