Sebagai perbandingan Perumda Pasar sudah melakukan kunjungan kerja ke Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor
BANJARMASIN, KP- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin secara maraton terus melakukan pembahasan Raperda pembentukan Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) Pasar.
Sejak Raperda yang diberi judul Perumda Pasar Baiman itu diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ke pihak DPRD sekitar akhir Juli
lalu, Pansus sudah tiga kali mengadakan pertemuan dengan SKPD untuk membahas Raperda tersebut.
” Pada pertemuan ketiga kalinya bersama pemerintah kota diantaranya Pansus mengarahkan agar Perumda Pasar nantinya bisa mengatur harga
pasar,” kata Ketua Pansus Perumda Pasar Baiman, Awan Subarkah dihubungi {KP} Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya ia menjelaskan, bahwa Raperda ini dipersiapkan bertujuan tidak hanya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
tapi bagaimana menjadikan pengelolaan pasar lebih profesional.
Menyinggung bisa menentukan harga pasar Awan Subarkah menjelaskan, melalui payung hukum ini Perumda bisa lebih berperan dalam mengatur
harga barang, khususnya kebutuhan pokok.
Sebagai perbandingan kata Awan Subarkah Pansus) Perumda Pasar sudah melakukan kunjungan kerja ke Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta dan
Perumda Pasar Pakuan Jaya Bogor.
” Pada Perumda Pasar Jaya Jakarta disana tidak hanya sekedar mengelola pasar saja, tapi juga bisa menjalin bisnis untuk pengadaan
barang, khususnya bahan pokok dari luar daerah,” ujar Awan.
Menurutnya dengan menjalin kerjasama itu Perumda Pasar Jaya bisa mengatur stabilitas harga untuk konsumen.
” Sekaligus melakukan kontrol harga bahan pokok khususnya di lapangan, hingga tidak ada oknum atau pedagang yang melakukan permainan
harga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, ada sebanyak 52 pasar tradisional
saat ini di bawah pengelolaan Pemko Banjarmasin.
“Di tambah ada lagi sebanyak sepuluh pasar milik swasta,” kata Ichrom.
Ia menambahkan sebenarnya Raperda ini hanya bersifat revisi (perubahan) atas Perda Nomor : 1 tahun 2017 tentang Perumda Pasar.
Ia juga menjelaskan, Raperda atas perubahan Perda Nomor : 1 tahun 207 ini diajukan dengan pertimbangan untuk menggali peningkatan PAD
dari sektor pengelolaan pasar secara profesional yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu Banjarmasin dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, sehingga dipandang perlu mendirikan Perumda Pasar agar meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang pengelolaan pasar,” katanya.(nid/K-3)