Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Amankan Pelaku Pembakar Lahan

×

Polres Tapin Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
5 Pembakar Lahan 3klm
PERLIHATKAN BARBUK - Kepolisian Resor Tapin memperlihatkan barang bukti kejahatan atas pembakaran lahan dengan sengaja dilakukan pelaku. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Kepolisian Resor (Polres) Tapin mengamankan satu orang warga karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto didampingi Wakapolres Tapin Kompol Rainhard Maradona, Kabag Ops AKP Ismat Wahyudi dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial S (43) warga Banjarmasin yang membakar lahan miliknya sendiri seluas 2.272 meter persegi.

Baca Koran

“Pelaku membakar lahan dengan menggunakan mancis, yang mana sebelum pelaku membakar terlebih dahulu mengumpulkan ranting-ranting kayu yang sudah ditebang dan dibakar sehingga menimbulkan api yang besar dan tidak bisa dipadamkan,” kata Kapolres dalam konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan, di Loby Polres Tapin, Senin (4/9).

Dalam kasus ini, Polres Tapin mengamankan juga sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam jenis parang, mancis dan foto screenshot membersihkan lahan.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, untuk motif pelaku membakar lahan yakni untuk hemat biaya dan cepat, yang mana setelah bersih bisa digunakan untuk berkebun, salah satunya bertanam singkong.

Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, pembakaran lahan terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Terantang, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas
Iklan
Iklan