Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polsek KPL Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi

×

Polsek KPL Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
5 HL Penyeludupan Satwa DiLindungi 3klm
PRESS RILIS - Polsek KPL Banjarmasin menggelar press rilis pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan satwa yang dilindungi.(KP/Yuli)

Hewan yang ingin diperdagangkan yakni 4 ekor bekantan, 4 ekor berang-berang, dan 1 ekor burung kasturi raja.

BANJARMASIN, KP – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan dan Luat (KPL) Banjarmasin berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi dengan menangkap seorang pemuda berinisial MPGT (25) di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (13/9) malam.

Baca Koran

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hewan yang ingin diperdagangkan, yakni 4 ekor bekantan, 4 ekor berang-berang, dan 1 ekor burung kasturi raja.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampangi Kajari Kota Banjarmasin Indah Laila, perwakilan BKSDA dan Kapolsek KPL Kompol Ariansyah mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat adanya tindak pidana penyeludupan hewan yang dilindungi.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, anggota berhasil mengamankan MPGT (25), warga Jalan Mandala, Kelurahan Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“Pelaku diduga kurir atau pengantar hewan tersebut dan diamankan ketika di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Pasar THR Banjarmasin,” jelas Kapolresta, Rabu (13/9).

Saat itu, kata Sabana, petugas memeriksa mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DA 1183 BI yang dikemudikan pelaku.

“Dari dalam mobil didapati barang bukti berisi hewan-hewan yang dilindungi dan rencananya dikirimkan ke Pulau Jawa, tepatnya di Cikarang melalui jalur kapal laut,” ujarnya.

Kapolresta mengungkapkan, hewan tersebut diambil dari beberapa daerah yang ada di Kalsel. Dalam prakteknya pelaku diberi upah Rp 500 ribu untuk setiap kali pengantaran.

“Ini yang sudah ketiga kalinya dia melakukan aksinya,” tambahnya.

Terkait barang bukti hewan dilindungi tersebut akan ditangani oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.

Baca Juga :  Kejari HST Eksekusi Terpidana Korupsi, Sita Rp405 Juta Lebih

“Akan kami melalukan periksaan awal terlebih dulu, jika kondisinya memungkinkan untuk dilepaskan akan kami lepaskan. Tergantung dari hasil pemeriksaan awal,” kata Tim BKSDA Kalsel, Fajrin.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.(yul/K-4)

Iklan
Iklan