Banjarmasin,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin terus bekerja untuk sesegeranya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Terakhir Pansus melakukan pembahasan dengan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bagian Hukum dan SKPD terkait beberapa hari lalu,” kata Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bambang Yanto.
Kepada {KP} ia menjelaskan dalam pertemuan Pansus membicarakan terkait pemetaan aturan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah dalam draf rancangan peraturan tersebut.
Bambang menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah mulai memasuki hal teknis tentang besaran tarif.
Sekarang lanjutnya, Pansus) masih menunggu dari pihak legislatif diajukannya besaran perhitungan tarif dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Banjarmasin untuk untuk selanjutnya dibahas kembali.
Disebutkan ada sebanyak 13 SKPD Pemko Banjarmasin sebagai penghasil pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tertuang dalam Raperda ini.
“Bagaimana perkalian mereka (SKPD) nantinya mengajukan besaran tarif, baru kita bahas dengan rinci, hingga ada kesepakatan,” kata Bambang Yanto yang juga wakil ketua komisi II DPRD Banjarmasin ini.
Ia juga mengungkapkan dari beberapa kali pertemuan, Pansus sudah memasuki pembahasan pasal 90 dari 108 pasal yang ada dalam draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih jauh dikemukakan, ada lima jenis pajak yang berbasis konstruksi menjadi satu jenis pajak, yakni, pajak barang dan jasa tertentu.
Sedangkan untuk retribusi katanya, diklasifikasikan ada tiga jenis, yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.
Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu mendesak disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Masalahnya kata Matnor Ali, karena sesuai amanat Undang- Undang Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat tanggal 5 Januari 2024. (nid/K-3).