Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Puspaga Siap Dibentuk Hingga Tingkat Desa

×

Puspaga Siap Dibentuk Hingga Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini
Hal 16 2 Klm Martapura Rakor Puspaga
RAKOR PUSPAGA - Rakor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) 2023. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) menggelar Rapat Koordinasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Tahun 2023, di Aula Kantor Dinsos, Jalan Pendidikan, Martapura, Kamis (14/09/2023).

Rakor dibuka Plt Sekretaris Dinsos P3AP2KB Jahriah didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Merilu Ripner. Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri dan diikuti 25 peserta, terdiri dari Kemenag, KUA, Pengadilan Agama, Sekcam, TP PKK Kabupaten, Ketua TP PKK Kecamatan Martapura, Dinkes, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bidang KB dan Puspaga.

Baca Koran

Merilu Ripner mengatakan, Puspaga sudah menyikapi soal tingginya kasus perkawinan anak dan kekerasan perempuan di Kabupaten Banjar. Melalui rakor tersebut, pihaknya menyampaikan tingkat kasusnya dan peran Puspaga dalam menyikapinya.

“Mengingat luasnya wilayah, tidak mungkin hanya bisa dilayani Puspaga tingkat Kabupaten saja, kita lakukan terobosan dengan pembentukan Puspaga di semua desa dan kelurahan, tujuannya memberikan edukasi kepada keluarga, khususnya mencegah perkawinan anak,” tuturnya.

Ditambahkannya, sejauh ini kasus anak tertinggi yang ditangani pihaknya adalah bullying dan pelecehan seksual. Sedang kasus perempuan berupa tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menindaklanjuti dua kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan UPPA Polres Banjar, PATBM, RSUD Ratu Zalecha.

”Juga memberi pendampingan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB yang mencoba memberikan solusi serta memfasilitasi kasus-kasus yang ada berupa pendampingan sikilogis secara gratis terhadap korban.

“Untuk 2022, total kasus 22, 18 kasus anak dan 4 kasus perempuan. 2023 hingga September total kasus 15, antara lain 10 kasus anak dan 5 kasus perempuan,” tambahnya.

Asisten I Masruri berharap melalui rakor ini ada persamaan persepsi, baik dari aparat Kabupaten, Kecamatan maupun aparat Desa dalam melaksanakan tugas Puspaga, terutama pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga :  Banjar Siap Dukung Program Padi Apung Inisiatif OJK

“Sehingga nanti perkawinan anak diharap sesuai ketentuan perundang-undangan yang sudah dilakukan perubahan,” tandasnya.

Yakni batasannya laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun. Jangan sampai menimbulkan perceraian, akhirnya tujuan sakral terwujudnya ketentraman sebuah rumah tangga justru menjadi malapetaka, karena belum siapnya pasangan, baik segi fisik, mental dan ekonomi. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan