Banjarmasin, KP – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa tak wajib skripsi sebagai tugas akhir.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Rektor Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Albanjari Prof Abdul Malik, menyambut baik dengan kebijakan Menteri Mendikbudristek tersebut sebab dengan begitu mahasiswa banyak memiliki opsi–opsi dalam menentukan tugas akhir sebagai pengganti skripsi.
Namun demikian Malik juga menegaskan terkait standar atau pedoman-pedoman dimana bisa diakui sebagai pengganti skipsi itu tergantung pihak Fakultas yang menentukan.
“Intinya Mahasiswa dapat melakukan pengerjaan tugas akhirnya pengganti skripsi yang dilakukan dengan banyak opsi pilihan dan memudahkan tetapi sesuai standar yang diberikan Universitas atau perguruan tinggi,” katanya, Selasa (5/9/2023).
Ia menyebut di Uniska sendiri sudah berjalan beberapa tahun yang lalu, bahwa Uniska bisa menyelesaikan tugas akhir dengan melakukan tugas pengganti skripsi tersebut.
“Kami berharap opsi pilihan ini menjadi kemudahan para mahasiswa dalam pengerjaan tugas pengganti skripsinya,” pungkasnya. (fin/KPO-1)