
Sidang Lanjutan TPPU Pembebasan Lahan Bendungan Tapin JPU Nilai Pembelaan Terdakwa Sekedar Narasi
Banjarmasin, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin, Dwi Kurnianto menilai nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Sugian Noor dan Herman hanya sekedar narasi dan tidak berdasar.
Penilaian ini dikemukakan Dwi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (18/9), dalam perkara tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembebasan lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Tapin.
“Melihat nota pembelaan terdakwa, kami merasa tidak perlu menanggapi narasi fiktif dan majelis hakim punya pandangan lebih jauh dan bijak,” kata JPU Dwi Kurnianto, dalam repliknya atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Untuk itulah, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari kedua penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam nota pembelaan, kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk memutus mereka tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Rahmi Fauzi, salah seorang penasehat hukum Sugianor mengungkapkan jika penerapan Pasal 12 Undang-Undang Korupsi kepada kliennya tidak berdasar. Sebab ia menilai kliennya Sugianor selaku mantan Kepala Desa (Kades) Pipitak Jaya dan tim pembebasan lahan tidak punya kewenangan seperti yang dimaksudkan Pasal tersebut.
“Klien kami Sugianor di tim pembebasan atau pengadaan tanah itu sebagai Satgas, kewenangan hanya membantu atau mendampingi, secara struktural tidak ada kewenangan bisa membebaskan atau tidak,” kata Rahmi Fauzi kepada awak media usai membacakan nota pembelaannya.
Terkahir, penuntut umum tetap pada pendiriannya menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa juga dinilai bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Untuk itu kami selaku penuntut umum memohon agar yang mulia majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus suap proyek bendungan Tapin Kades Pipitak Jaya, Sugianor dan Herman masing-masing dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda. Terdakwa Herman sebesar Rp 954 juta sedangkan Sugianor Rp 600 juta.(hid/K-4)
