Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Robot Trading ATG, Lawyer Banjarmasin jadi Salah Satu Tim Kuasa Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker

×

Sidang Robot Trading ATG, Lawyer Banjarmasin jadi Salah Satu Tim Kuasa Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker

Sebarkan artikel ini
IMG 20230913 WA0054 e1694617402338

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), telah memasuki agenda eksepsi atau tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang tersebut digelar pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 10.24 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Malang. Untuk ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Baca Koran

Dalam kasus yang cukup viral dan menyedot perhatian publik tersebut, Lawyer asal Banjarmasin menjadi salah satu tim kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn.

Pada sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn menyampaikan, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU.

“Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut,” ujarnya, Rabu (13/9/2023) malam.

Menurut Muhammad Rizky Hidayat, kekaburan dalam dakwaan yang dimaksud itu adalah, tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya, serta adanya inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi.

“Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Pangkalan Nakal Digerebek Polda Kalsel, 179 Tabung Elpiji Disita

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengungkapkan, akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.

“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasihat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/9/2023) mendatang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG didakwa dengan pasal berlapis.

Yaitu, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (KPO-1)

Iklan
Iklan