Sangatta, KP – Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 36,14 gram di sekitar Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kutai Timur.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar SE Akt didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana SAg mengatakanpelaku diketahui berinisial NM (35) dan FR (27), warga Sangatta Utara, Kutai Timur.
Penangkapan terhadap tersangka NM dan FR ini bermula dari penyelidikan petugas dan berlanjut pada penangkapan keduanya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah kotak obat nyamuk bakar merek Vape warna kuning yang di dalamnya berisi 1 Buah kresek warna putih dan di dalamnya berisi total sebanyak 52 bungkus sabu dengan 30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen kiss warna biru dengan berat keseluruhan 36,14 gram bruto dari tangan NM,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita handphone merek Oppo warna merah dari NM.
“Untuk tersangka FR (27) petugas mengamankan 1 unit laptop Lenovo warna hitam, 1 buah tas ransel merek Rei warna hitam biru, 3 Unit HP, 2 buah modem, 1 buah charger modem,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar.
Saat ini, katanya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. (humas polri)