Banjarmasin, KP – Terduga penipu yang diamankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtupudum) Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) .
Ada empat orang diamankan di Jakarta atas dugaan penipuan dan penggelapan berinisial AJ, DA, HS dan Kha.
Dari Jakarta keempatnya kemudian dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejati Kalsel.
Disebutkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Namun investasi tersebut diduga bodong.
Kuasa hukum korban, Ali Murtadlo menyampaikan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017.
Bermula saat kliennya melakukan investasi kepada para pelaku, namun hingga sekarang tidak ada keuntungan.
“Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian hingga mencapai Rp 49 miliar,” katanya, Minggu (17/9).
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyo SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka.
“Kini kasusnya sudah tahap dua atau P21,” ucapnya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.(*/K-2)