PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Sebanyak 1.432 Desa di Provinsi Kalimantan Tengan (Kalteng) di tahun 2023 menerima Dana Desa dengan total sebesar Rp1,216 triliun lebih yang disalurkan secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar 40, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
“Sehubungan hal tersebut, ada beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh kita bersama, baik sebagai instansi pendamping, pembina, pengawas, terutama kepada Desa sebagai pengguna dana tersebut sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan,” papar Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo membuka Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Aula Bappedalitbang Kalteng, Kamis (26/10/2023).
Ditambahkan Wagub, diperlukan upaya masif untuk dapat menularkan berbagai inovasi dari desa-desa yang maju ke desa-desa yang masih berkembang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng bukan hanya sekedar menjalankan amanat Undang-Undang Desa, tetapi juga mendorong dan mengawal pembangunan di Desa untuk mewujudkan Desa yang berkembang dan mandiri.
“Nantinya Pemerintahan Desa dapat mengelola sumber daya yang dimiliki menjadi lebih baik untuk kemakmuran masyarakat di Desa,” kata Wagub.
Wagub menekankan, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan mengorganisir sumber daya Desa, membangun kesadaran kritis warga masyarakat desa, memperkuat lembaga-lembaga desa, dan memperkuat musyawarah desa.
“Kegiatan workshop ini sebagai upaya membina Desa untuk pengelolaan keuangan Desa, yang berhubungan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan bagi Desa,” imbuh Wagub.
Sementara itu, Korwa Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dwito Santoso mengatakan, workshop ini bertujuan untuk meningkatkan tata kerja pegawai Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai yang ditetapkan di tahun 2023.
“Juga mendorong penggunaan dana desa lebih transparan dan akuntabel dan memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana desa dan pengamatan hasil pembangunan desa,” ucapnya. (drt/KPO-3)