Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

11 Pelaku Teror Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Dibekuk Polisi

×

11 Pelaku Teror Pembakar Rumah Kosong di Kapuas Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20231016 WA0058
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto dan Kasih Humas Polres Kapuas, AKP Suharto, menunjukan barang bukti pembakaran rumah kosong di Kapuas, Senin (16/10/2023). (Kalimantanpost.com/IW)

KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Sebanyak 11 pelaku teror pembakar rumah kosong di lima lokasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil dibekuk Polisi.

“Ada 11 orang pelaku yang kita amankan yang mana terdiri dari dua orang dewasa dan sembilan orang masih dibawah umur,” kata Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, di Kuala Kapuas, Senin (16/10/2023).

Baca Koran

Hal itu disampaikannya, saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah kosong yang beberapa hari terakhir marak terjadi di Kuala Kapuas.

Lebih lanjut Asdini yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, dari 11 pelaku yang diamankan tersebut, sebanyak delapan orang pelaku dilakukan penahanan, dan tiga pelaku lainnya diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.

Adapun sebelas pelaku diantaranya AZ (13), RD (14), AD (17), RD (14), RND (18), RZ (18), RD (14), DK (16), RD (14), AZ (13), MA (12), RK (10), RND (18), AR (15), AT (15) dan JA (15).

Sedangkan lima lokasi bangunan kosong yang dibakar pelaku diantaranya, kejadian kebakaran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat, eks sekolah Akademi Keperawatan (Akper) Kapuas, rumah kosong di jalan Garuda Kapuas, jalan Ahmad Yani Kapuas dan eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas.

“Saat kebakaran terjadi, mereka ini juga turut serta melakukan pemadaman api bersama-sama, karena mereka tergabung dari anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kapuas,” katanya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, dari sebelas pelaku yang diamankan tersebut, dua orang pelaku katagori dewasa, enam orang pelaku adalah katagori anak berkomplik dengan hukum.

“Kemudian yang tiga orang lagi, kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan, karena masih dibawah umur atau katagori umurnya sebelas sampai tiga belas tahun,” terangnya.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa

Para pelaku melakukan pembakaran rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya itu, dilakukan dengan cara mendatangi lokasi tempat yang akan dilakukan pembakar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk memastikan benar-benar aman untuk dibakar.

Pembakaran dilakukan dengan cara menggunakan kain lalu dibakar menggunakan korek api mancis. Setelah api menyala, kemudian disiram dengan minyak tanah dan kemudian mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Untuk motif para pelaku ini, menimbulkan kegaduhan dan agar para pelaku bisa ikut ramai-ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam BPK.

“Mereka yang membakar, mereka ikut juga memadamkan,” kata Iyudi Hartanto

Atas kejadian tersebut, para pelaku akan dijerat dalam pasal 187 ayat 1 junto pasal 187 junto pasal 55 Kuhpidana ancaman pidana dua belas tahun penjara.(Iw/KPO-3)

Iklan
Iklan