Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

3 Anak Anggota Geng Motor Perlu Pendampingan Hukum dan Psikososial

×

3 Anak Anggota Geng Motor Perlu Pendampingan Hukum dan Psikososial

Sebarkan artikel ini
5 HL Geng Motor 2klm
Dr Nurhikmah, SH, MM (KP/Repro dokumen pribadi)

Anak yang melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan syarat anak tersebut telah berumur 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.

BANJARMASIN, KP – Aksi anarkis geng motor Pasbar 027 yang membuat resah warga Kota Banjarmasin akhirnya bisa diselesaikan dengan ditangkapnya 12 pelaku bersama barang bukti 3 unit sepeda motor dan 4 buah senjata tajam.

Baca Koran

Dari 12 pelaku yang ditangkap, 3 di antaranya diketahui masih anak-anak di bawah umur yang terdiri 2 laki-laki dan 1 perempuan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Kalsel, Dr Nurhikmah SH MH MM mengatakan, tindakan yang dilakukan geng motor telah sepakat mengarah tindakan kriminal dan masuk ke ranah hukum.

“Ini bukan hanya pelanggaran tetapi sudah dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Adapun tindakan pelanggaran berupa pelanggaran beberapa pasal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” paparnya.

Sementara untuk tindak kejahatan yang dilakukannya, lanjut dia, meliputi Pasal 170 KUHP Pengeroyokan dan pengrusakan dan penganiayaan ringan maupun berat pasal 351 KUHP.

“Perbuatan yang dilakukan geng motor tersebut bersifat anarkis dan telah meresahkan warga dengan melakukan penyerangan terhadap warga sekitar yang telah melanggar norma-norma dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan aktivis perempuan dan anak Kalsel ini, fakta menunjukkan setelah adanya tindakan refresif oleh aparat penegak hukum dari sekian pelaku terjaring, beberapa pelaku yang masih berusia anak sehingga bisa dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Berkaitan dengan ABH tersebut, jelas Nurhikmah, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Berkaitan dengan Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman ialah 5 tahun 6 bulan sedangkan untuk penganiayaan 351 KUHP jika dalam kategori ringan maka bisa diancam pidana 2 tahun 8 bulan (351 ayat 1) dan apabila masuk dalam kategori berat, ancaman hukumannya adalah 5 tahun (351 ayat 2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002,” tandasnya.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Amankan 20 Remaja dalam Patroli Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Sementara itu, jika ABH tidak menjadi pelaku utama melainkan sebagai orang yang turut serta terlibat (medeplager), dapat diancam dengan Pasal 55 KUHP.

Selain itu, kata dosen STIMI Banjarmasin ini, karena dalam aksinya mereka juga kedapatan menggunakan dan membawa sajam, kemungkinan akan berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Mencermati terhadap ABH Pelaku sebagaimana amanah dalam SPPA, kata Nurhikmah, ancaman hukuman adalah setengah dari ancaman yang berlaku bagi orang dewasa pada umumnya.

“Terkait penahanan, anak yang melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan syarat anak tersebut telah berumur 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih. Apabila ancaman hukumannya di bawah 7 tahun, ABH Pelaku itu tidak wajib ditahan,” ucapnya.

Selain itu, ada peluang lain yaitu melalui upaya Diversi yang juga telah jelas diatur dalam SPPA. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Tindakan pidana yang dilakukan oleh anak terdiri satu jenis tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah 7 tahun.
  2. Tindakan pidana dilakukan anak terdapat beberapa jenis atau gabungan tindakan pidana yang jika dijumlahkan ancaman hukuman penjara menjadi 7 tahun atau lebih
  3. ukan pengulangan tindak pidana atau resedivis.
  4. Korban ataupun keluarga korban menerima perdamaian dan mau dilakukan diversi.

Berkaitan dengan kasus anak yang terlibat geng motor tersebut, memungkinkan untuk tiga syarat misalnya telah dipenuhi, tapi poin keempat bukan perorangan yang jadi korban, tapi
ini masyarakat.

“Untuk sisi keempatnya kelihatannya susah untuk di diversi karena menyangkut kepentingan masyarakat umum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya lagi.

Selain itu, penyidik pasti memiliki kewenangan dalam hal penahanan dengan mempertimbangkan apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak? dan kemungkinan menghilangkan barang bukti, sementara sepertinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kepolisian berkomitmen menuntaskankan sampai keakar-akarnya agar tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat dan memberikan jaminan rasa aman bagi semua. Bisa jadi ini juga bisa menjadi warning bagi yang lainnya dalam rangka pencegahan keberulangan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Tiga Pria Di Gang Sadar

“Saya yakin penyidik profesional menangani ABH Pelaku dengan benar dan sesuai aturan, karena masyarakat dan praktisi hukum serta kawan-kawan pemerhati masalah anak terus memantau perkembangan kasus ini,” ucapnya.(ful/K-4)

Iklan
Iklan