Balikpapan, KP – 331 tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap selama Operasi Anti Narkoba Mahakam (Antik) digelar Polda Kaltim selama 21 hari dari tanggal 19 September hingga 9 Oktober 2023.
“Mereka pengedar berasal dari 252 kasus, ” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Wadir Ditreskoba) AKBP Rino Eko, Selasa (10/10).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan total barang bukti disita terdiri 1,4 kg lebih sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, 12,3 gram ganja, dan 8.647 butir obat keras,”.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam waktu dekat ini juga segera dimusnahkan.
Kabid Humas mengungkapkan, dari 331 tersangka yang berhasil ditangkap, 25 di antaranya adalah perempuan.
Untuk rincian kasus, yakni 14 kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim dengan tersangka sebanyak 24 orang.
Kemudian, 51 kasus diungkap Polresta Samarinda, 29 kasus oleh Polresta Balikpapan, 45 kasus Polres Kutai Kartanegara, 27 kasus dari Polres Kutai Timur, 14 kasus Polres Kutai
Barat, 18 kasus Polres Bontang, 26 kasus Polres Berau, 11 kasus Polres Paser, dan 14 kasus oleh Polres PPU.
Kabupaten Mahakam Ulu yang tak kurang dari 700 km dari Balikpapan dan jauh di hulu Sungai Mahakam, pun tak ketinggalan menyumbang kasus narkoba. Di sana polisi mengungkap tiga kasus.
Melihat jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut, menurut Wadir Rino Eko, secara jumlah kasus dan jumlah tersangka, berkali lipat dari hasil operasi tahun 2022. Pada 2022 polisi mengungkap 39 kasus dengan 291 tersangka.
“Itulah sebabnya kami juga menjalankan program kampung tangguh narkoba yang merupakan upaya untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” kata Wadir Rino.(ant/K-4)